BP.TANGERANG-(Kota Tangerang) Terkait laporan yang di layangkan LSM Bintang Merah Indonesia ke Kejaksaan Negri Tangerang tentang bungkamnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam menyikapi lambatnya proyek pekerjaan Jalur burung yang berada di Jl. M.Yamin Kota Tangerang ini sudah di terima dan segera di proses.
Suwarni, mewakili Kasi Intel Kejari Tangerang saat di hubungi media mengatakan, “akan segera mengecek langsung lokasi guna memastikan adanya tindakan di luar prosedur, dan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terkait laporan yang diterima, kami akan segera mengecek langsung ke lokasi terlebih dahulu,” terangnya.
Untuk diketahui sebelumnya, LSM Bintang Merah Indonesia sudah melayangkan surat ke Dinas terkait guna meminta kejelasan tentang pekerjaan proyek Jalur Burung di jalan M.Yamin Kota Tangerang, namun samapai saat ini belum mendapatkan balasan, dan proyek yang dikerjakan oleh CV. Kemsiro Berkarya dengan mengunakan angaran APBD yang seharusnya dikerjakan dan ditargetkan selesai di tahun 2017 akan tetapi masih dikerjakan hingga 2018. (dadi/bentengpos.com)