Home / Nasional / POLEMIK TERBITNYA PERPRES 20 TAHUN 2018 MENUAI KRITIKAN ASOSIASI BURUH

POLEMIK TERBITNYA PERPRES 20 TAHUN 2018 MENUAI KRITIKAN ASOSIASI BURUH

BP.NASIONAL-(Jakarta) Pro dan Kontra diberbagai daerah tentang Perpres nomor 20 tahun 2018 yang dikeluarkan Presiden Jokowi menuai polemik dikalangan Organisasi buruh di Indonesia. Diduga dapat bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

 

Dimana hal tersebut dapat mempermudah Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk dapat masuk ke Indonesia. Sehingga dapat menimbulkan sulitnya lapangan pekerjaan dikalangan para Tenaga Kerja Lokal(TKL).

 

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Siti Masrifah menjelaskan “Presiden Joko Widodo  menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini pada tanggal 26 Maret 2018 lalu. Dimana Peraturan Presiden ini akan berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak diundangkan. Jadi untuk sekarang (bulan April ini) belum bisa diberlakukan”.

 

“Perpres ini bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, pemerintah memandang perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA),sehingga dibuatlah PP ini. Tapi kita akan lihat nanti, apa setelah dilaksanakan Perpres ini hasilnya akan sesuai dengan harapan pemerintah apa tidak”, Jelasnya kepada media saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (11/04).

 

Bahkan PP no.20 Tahun 2018 ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 29 Maret 2018 lalu, tiga hari setelah di tanda tangani Presiden dan akan mulai berlaku pada Juni 2018 nanti baru dapat dilaksanakan aturan tersebut

 

“Bukan hanya itu PP 20 ini juga harus lebih disosialisakan lagi kepada publik. Bahkan ada beberapa aturan yg disederhanakan di PP 20 ini. Misal perubahan jumlah hari dalam pengurusan izin kerja dan Vitas.” Terangnya.

 

Sedangkan tentang izin kerja masih tetap diperlukan oleh TKA, Yang soal Vitas itu, bahwa permohonan Vitas (Visa Tinggal Sementara) oleh TKA atau Pemberi Kerja TKA dapat dijadikan sekaligus dengan permohonan ITAS (izin tinggal sementara). Pemberian ITAS dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Aturan yg dulu pengurusan dokumen keimigrasian TKA dilakukan terpisah antara Vitas (Visa Tinggal Terbatas) dan Itas (Izin Tinggal Terbatas).Sedangkan untuk Izin kerja atau IMTA dulu memang terpisah. Tapi sekarang di PP 20/2018 itu RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) itu bisa digunakan sebagai IMTA (Izin Mempekerjakan TKA)”, tambahnya.

 

Walaupun adanya PP ini yang mungkin dianggap bertentangan atau tidak dengan Undang-undang nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan itu adalah wewenang MA untuk membatalkan dan tentu itu melalui uji materi terlebih dahulu.

 

“Dimana selama penyusunan Perpres  tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,dan selama penyusunan Perpres  tetap memperhatikan keberadaan  tenaga kerja Indonesia, plus  penggunaan TKA itu dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri”, paparnya.

 

Maka saya berpendapat “bahwa Perpres itu tidak perlu di khawatirkan oleh para pekerja Indonesia. Apalagi pemerintah juga menyampaikan bahwa

Pemberi Kerja TKA juga wajib  mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada semua jenis jabatan yang tersedia, dan baru bisa mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Ditambah lagi ada syarat agar terjadi transfer pengetahuan dalam penggunaan TKA, Pemberi Kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping; Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA”, ujarnya.

 

“Jadi yang perlu didorong kepada  pemerintah setelah Perpres keluar adalah bagaimana menjadikan Tenaga Kerja Indonesia bisa bersaing dengan TKA itu. Pemerintah harus bisa memberikan pelatihan dan membangun SDM Tenaga Kerja Indonesia (TKI) agar punya kemampuan lebih dari yang dimiliki TKA,” Pungkasnya. (DR/dadi/bentengpos.com)

 

About bentengpos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*