BP.TANGERANG-(Kabupaten Tangerang) Dalam waktu dekat Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2018 bakal diselenggarakan pada 27 juni mendatang, sejumlah daerah memunculkan beberapa calon. Namun dibeberapa daerah ada yang hanya memunculkan satu calon alias calon tunggal dan hanya akan bersaing dengan kotak kosong.
Jika masyarakat atau beberapa pihak didaerah Kota atau Kabupaten Tangerang akan mensosialisasikan adanya Kotak Kosong memang tidak dilarang, karena hal tersebut adalah bagian dari dinamika demokrasi.
“Kotak Kosong dalam perhelatan Pilkada yang hanya ada satu pasang calon dalam satu daerah sah secara hukum. Artinya masyarakat boleh memilih kolom kosong dan itu dilindungi oleh Undang-undang. Dalam era demokrasi sekarang ini, saya merasa miris melihat penomena Pilkada yg hanya diikuti oleh satu pasang calon, suka atau tidak suka hal ini sebagai bukti bahwa Partai Politik gagal mencetak kader yang mumpuni, kader yang cakap yang bisa bersaing dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), seperti di Kabupaten Tangerang, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati keduanya dari Partai yang sama, lantas kader dari partai yang lain kemana?,” ungkap Dulamin Zigo selaku Ketua Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan Provinsi Banten.
“Munculnya calon tunggal sama artinya masyarakat tidak diberikan pilihan dalam pemilihan masyarakat “dipaksa” memilih calon yang sudah di tentukan oleh partai politik. Kotak Kosong adalah pilihan alternatif, paling tidak kita memberikan edukasi bahwa dalam pilkada rakyat berhak menentukan pilihannya sendiri Kotak Isi atau Kotak Kosong…!!!, dan Partai politik boleh menentukan calonnya tapi rakyat yang akan menentukan pilihannya”, pungkasnya. (dadi/bentengpos.com)