POLRES TANGSEL MUSNAHKAN RIBUAN MIRAS DAN PETASAN

POLRES TANGSEL MUSNAHKAN RIBUAN MIRAS DAN PETASAN

BP.TANGERANG -(Tangerang Selatan) Polres Tangerang Selatan memusnahkan 10.720 botol minuman keras (Miras) dan 111.250 petasan mercon di Halaman Polres Tangsel, (6/6/). Pemusnahan yang menggunakan alat berat ini turut dihadiri oleh Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdy Irawan mengatakan, “miras ini didapat dari berbagai warung dan tempat yang digunakan warga untuk mengkonsumsi minuman tersebut. Akibat mengonsumsi miras, terdapat tindak pidana Pasal 170 KUHP pada (21/5) lalu, terjadi perselisihan dengan pelaku GRF (26), FY (23), RH (26) dan AM (22) di Jalan Inpres Kampung Bulak, Benda Baru, Pamulang,” ugkapnya.

“Para pelaku tersebut modusnya mengonsumsi miras, hingga terjadi perselisihan. Adapun akibat lain yakni, penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dan UU Darurat. Dengan pelaku A (76) yang modusnya melukai korban karena tersinggung ditegur di RM Dapur Laras, Pondok Benda, Pamulang, Tangsel (5/6) kemarin,” tutur AKBP. Ferdy Irawan dihadapan awak media dan sebelum pemusnahan dilakukan.

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany mengungkapkan, “saya sangat berterimakasih dengan kinerja pihak kepolisian dalam membantu pihaknya. Terlebih, Tangsel memiliki regulasi yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian Perdagangan. Saya berharap tidak ada lagi peredaran miras di Kota Tangsel. Apalagi melihat dampak buruk bagi kesehatan yang tidak baik,” ujarnya.

(dadi/bentengpos.com)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *