BP.TANGERANG- (Kota Tangerang) Permohonan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yaitu program yang dilaksanakan pemerintah yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam satu desa, kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, banyak dimanfaatkan oknum untuk melakukan pungutan.
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, dan sebagai program untuk membantu masyarakat yang kurang mampu guna memiliki Sertifikat dengan gratis.
Namun lain hal dugaan pungutan PTSL masih dilakukan, salah satunya yang dilakukan oknum pokmas dengan nama sapaan akrab RW Kadok, yang berada di Gg. Madu Rt.03/14 Kel. Kunciran Indah Kec. Pinang Kota Tangerang
Pasalnya, Mengacu pada Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia No 35 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Pasal 15 dengan melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah menerangkan biaya yang cukup ringan.
Kendati demikian Rw.14 yang akrab disapa Rw Kadok, dan juga diketahui sebagai Ketua Pokmas yang berada di Kel. Kunciran Indah Kec. Pinang Kota Tangerang ketika diwawancarai oleh awak media mengatakan tidak ada yang gratis di dunia ini, yang seharusnya semua anggaran PTSL tersebut, seluruhnya sudah ditanggung oleh Pemerintah.
“Kita tidak menutup kemungkinan, Apa sih yang gratis di Dunia ini.” Tutup Kadok saat diwawancarai oleh awak media saat rumahnya beberapa waktu lalu.
Namun berdasarkan pernyataan, masih belum diketahui berapa jumlah nominal rupiah yang dipungut oknum pokmas tersebut. Walaupun besar atau kecilnya pungutan tetap saja pihak warga yang menjadi korban oknum yang menunggangi kepentingan hanya untuk meraup keuntungan pribadi.
(dadi/bentengpos.com)