BP.TANGERANG-(Kota Tangerang) Terbitnya Surat Edaran No.627 dari KPU pada tanggal 30 Juni 2018, terkait salah satu kewajiban Bacaleg untuk mengurus Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dengan membatasi Daftar Rumah Sakit yang berwenang mengeluarkan Surat Keterangan tersebut, sangatlah memberatkan Bacaleg. Terlebih lagi pembatasan ini tentunya bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2017, terutama Pasal 182 huruf h dan Pasal 240 huruf h, yang menjelaskan bahwa Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah yang memenuhi syarat.
Ketua DPD partai PSI Kota Tangerang mengungkapkan, “Pembatasan ini tentunya mempersulit Bacaleg warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Rumah Sakit yang ditunjuk dalam daftar tersebut sehingga terkesan mempersulit proses pemenuhan persyaratan para Bacaleg,” ungkap Irwan Acep Wijaya saat di wawancara media bentengpos.com, (01/07).
Hal serupa ditambahkan oleh Wakil Sekretaris DPD PSI Kota Tangerang, Theresia Megawati Wijaya, “dimana pembatasan RS ini tentunya membawa dampak kurang baik bagi para Bacaleg, mengingat beberapa Bacaleg telah melakukan pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa di RSUD selain yg tercantum dalam daftar tersebut. Dan apabila KPU tidak merevisi daftar tersebut pastinya akan menimbulkan kerugian secara materi dan imateriil bagi para Bacaleg yang telah mengeluarkan biaya, waktu dan konsentrasinya dalam melakukan test, khusunya Tes Kejiwaan,” jelasnya.
“Selain itu, apabila Bacaleg diwajibkan melakukan test ulang di RSUD yang tercantum dalam list, hal ini tentunya menghambat proses input data SILON yang sudah dilakukan oleh Partai Politik terhadap beberapa Bacaleg. Ditambah lagi batas waktu penyampaian data Bacaleg yang semakin mendekat, dimana penginputan data tersebut harus selesai sebelum tanggal 17 Juli 2018,” papar Theresia Megawati Wijaya, selaku wakil sekretaris DPD PSI Kota Tangerang.
“Menjawab keresahan tersebut kami memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada KPU yang sigap dan tepat dalam menyelesaikan kendala yang kami hadapi. Dimana pada hari ini tanggal 1 Juli 2018, KPU RI telah menerbitkan Surat Edaran No.633 yang memperbolehkan Bacaleg untuk melakukan pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa di Rumah Sakit selain yang tercantum dalam daftar lampiran Surat Edaran No.627, tentunya dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup ketua DPD PSI Kota Tangerang.
(dadi/bentengpos.com)