BP.TANGERANG-(Kabupaten Tangerang) – Polsek Sepatan Kabupaten Tangerang Banten, berhasil mengungkap Kasus dugaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Kampung Gurudug RT.003/003 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang- Banten.
“Pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang disita dari hasil kejahatannya,” kata Kapolsek Sepatan Ajun Komisaris Polisi, I Gusti Moh. Sugiarto, SH, senin (30/07).
Dikatakannya, “kasus Curas tersebut diungkap pada minggu (15/07) , sekitar pukul 00.30 WIB, di Kampung Gurudug, RT.006/002 Desa Mekar Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang – Banten,tepatnya dirumah istrinya sedang tertidur, dan anggota Polsek Sepatan berhasil mengamankan salah satu dari tersangka yaitu FS (25) dirumahnya berikut dengan barang bukti (BB) berupa tas selempang kecil berwarna hitam, sebuah dompet berwarna coklat, dan 1 unit hand phone merek Samsung”.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka FS, saat itu tidak melakukan perlawanan, namun saat di Interogasi untuk menunjukan salah satu pelaku lainnya, pelaku FS berusaha melarikan diri, dan saat berlari, penyidik pembantu dari Polsek Sepatan melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, akan tetapi tersangka tersebut tidak berhenti sehingga petugas melakukan tembakan terukur/terarah dan mengenai kaki bagian betis sebelah kanan”.
Pelaku yang merupakan warga Kampung Gurudug, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, kini ditahan di Polsek Sepatan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum, sementara tersangka RR masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kegiatan Press rilis tersebut dipimpin lamgsung oleh Kapolsek, AKP. I Gusti Moh. Sugiarto serta didampingi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim dengan pengawalan ketat jajaran Reskrim Polsek Sepatan.
(dadi/bentengpos.com)