BP.TANGERANG-(KOTA TANGERANG) – Rekontruksi kasus pencurian dengan pemberatan oleh karyawan PT Shopie Paris Indonesia dituding tidak sesuai. Pihak kuasa hukum mempertanyakan profesionalisme aparat penegak hukum.
Pasalnya, rekontruksi yang di gelar pihak Polsek Neglasari di gudang Shopie Jalan Pembangunan Kelurahan Mekarsari Neglasari berbanding terbalik dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum satu dari ketujuh tersangka berinisial MH (32th), Darwin Silaban mengatakan bahwa rekontruksi yang dilakukan terjadi missing dengan apa yang tertera di BAP.
Menurut Darwin, kliennya pada saat tercantum di BAP mengambil tas dan memindahkan barang curian itu ke kardus yang sudah di pisahkan. Sedangkan saat reka ulang tidak diperankan.
“Seingat saya di dalam BAP, bahwa klien kami MH yang mengambil tas dan memindahkan tas curian itu ke kardus yang sudah di pisahkan. Pada saat itu, dia sudah menyiapkan potongan kardus pemisah , tapi itu tidak diperankan di reka ulang pada hari ini, saya sudah sampaikan. Tetapi hanya memperagakan melakban kardusnya saja, Itu sama-sama di lihat para wartawan juga kan,” kata Darwin, kepada awak media, Selasa (21/8) sore.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pospera Banten ini menambahkan kecurigaan sewaktu klien kami di tangkap di polsek Neglasari, Kapolsek Robinson Manurung pun langsung mengelar konferensi pers pada 3 Agustus 2018 silam. Dalam kutipan di media ia memberikan statment yang berbeda dengan di BAP terkait jumlah barang bukti yakni tas.
“kutipan tersebut ada 634 tas yang di curi di shopie paris, sedangkan yang di BAP hanya beberapa tas saja yang dilakukan oleh beberapa tersangka yang di tahan di Polsek Neglasari,” ungkapnya.
Senada, Septian Prasetyo Sekjen LBH Pospera Banten menuturkan, jelas ini tidak sesuai dan pernyataan yang tidak mendasar oleh pihak Polsek Neglasari.
“seharusnya Polsek Neglasari melakukan pendalaman kasus tersebut dan bertindak lebih profesional dalam menangani perkara ini supaya para pihak tidak merasa dirugikan,” tukasnya.
Sementara itu, Daniel nainggolan selaku tim LBH pun sangat menyanyangkan peristiwa ini karena dalam proses rekonstruksi pun sempat menanyakan kepada penyidik apakah alat bukti berupa tas tersebut ada di TKP atau tidak, akan tetapi Kapolsek Neglasari bingung menjawab. Daniel menilai komunikasi yang dilakukan antara penyidik dengan kapolsek pun tidak begitu baik.
“Atas sikap ini, kami LBH POSPERA Banten akan melayangkan surat protes mempertanyakan profesionalitas Kepolisian dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya.
(dadi/bentengpos.com)