BP.TANGERANG- (Kota Tangerang) Polsek Neglasari menggelar kegiatan Press rilis di halaman depan Mapolsek, jalan Marsekal Surya Darma Neglasari Kota Tangerang, (29/10) terkait empat Kasus tindak kejahatan minggu lalu yang berhasil diungkap.
Keempat kasus yang berhasil diungkap diantaranya adalah Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan yang dilakukan dua tersangka D (35 tahun) dan MY (23 tahun) pada Senin (08/07) lalu dengan TKP di jalan Pembangunan III RT 04/05 Kelurahan Karangsari Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, dengan barang bukti satu buah kalung emas putih berikut liontin seberat enam gram dan surat pembelian. Keduanya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Selanjutnya pengungkapan kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tiga orang tersangka yaitu, CG, YHS, dan ZS dengan TKP dijalan Marsekal Surya Darma kampung Sindangsari RT 04/03 Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, minggu 02/09 pada sat pelapor kehilangan sepeda motor di warungnya ada pemuda yang membeli kopi, beberapa hari kemudian pelapor hendak membeli motor bekas di FB dan melihat bahwa motornya yang hilang dijual oleh akun FB an Oscar Diningrat II, setelah dilakukan penyelidikan pada 27/10 Kanit Reskrim IPTU Setiyo beserta anggota berhasil menangkap pemilik akun FB tersebut diketahui bernama CG dijalan Arya Metta, setelah di interogasi, CG mengakui telah mengambil sepeda motor jenis Yamaha mio j didepan warung bersama KS al YHS dan ZS, dari hasil keterangan tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap YHS dan ZS, di Gang Mustang Neglasari, kemudian ke tiga tersangka di bawa ke Polsek Neglasari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang didapat dari tersangka berupa 1 STNK sepeda motor Yamaha mio j warna hitam, 1 kunci kontak, 1 unit sepeda motor Honda beat pop warna merah nopol B 3970 CFY, uang sisa hasil penjualan sepeda motor Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah). Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Selang berapa lama digelar kembali Kasus menjual atau mengedarkan sedia farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar dan atau tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, kasus tersebut terungkap di lokasi dan toko yang berbeda, toko aydi kosmetik Jalan Ikandar Muda RT 01/02 Kelurahan Kedaung Baru Kecamatan Neglasari, tersangka RS (30) dengan barang bukti 27 butir pil tramadol,warna putih polos, 17 butir Pil MF warna kuning dan uang tunai sepuluh ribu rupiah, lokasi selanjutnya di toko obat dan kosmetik di Jalan AMD kampung Kedaung Wetan RT 01/04 Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, tersangka AK (25) dengan barang bukti 100 strip merk tramadol, 169 bungkus plastik kecil masing – masing berisi 2 butir obat merk pil polos warna putih, 115 bungkus plastik kecil masing – masing berisi berisi 5 butir obat merk hexymer warna kuning, 958 butir obat pil polos warna putih, 1 botol plastik warna putih obat merk hexymer warna kuning berisi 1046 butir, dan uang tunai Rp 683.000 ( enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) atas kasus tersebut kedua tersangka dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda Rp 1.500.000.000 ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Dan kasus yang terakhir adalah kasus Pengungkapan Penyalah gunaan Narkotika dengan barang bukti sabu seberat 20 gram, dua bungkus plastik klip dan satu buah timbangan elektrik merk NPOL warna hitam , seperangkat alat hisap (Bong) 1 buah handphon merk vivo warna hitam, dengan satu orang tersangka berinisial F , tersangka ditangkap dikampung Gaga RT 05/04 nomor A54 Kelurahan Semanan Kecamatan Kali Deres Kota Jakarta Barat. Berdasarkan barang bukti tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan Press rilis tersebut dipimpin langsung Kapolsek, Kompol R. Manurung, dengan didampingi oleh Humas Polres Kompol Abdul Rachim dengan pengawalan ketat jajaran Reskrim Polsek Neglasari.
(dadi/bentengpos.com)