BP.TANGERANG-(Kota Tangerang) Rapat kerja diadakan di Gedung Puspem Kota Tangerang mengenai Pembahasan aset terkait penyerahan aset Kabupaten kepada Pemerintah Kota Tangerang. Setelah bertahun- tahun terkatung – katung dan tidak terealisasi, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sepakat menyerahkan 56 aset nya kepada Pemerintah Kota (Pemkot)Tangerang, Senin (26/11).
Kesepakatan penyerahan 56 aset tersebut meliputi Stadion Benteng, Lapangan Ahmad Yani (Alun-alun) dan beberapa kantor Pemkab yang berada di Kota Tangerang.
Namun penyerahan tersebut tidak termasuk PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) karena termasuk jenis usaha.
Sebaliknya, Pemkot Tangerang akan menyerahkan aset berupa enam titik tanah yang berada di wilayah kabupaten, termaksud Tempat Pembuang Akhir (TPA) Sampah Jati Waringin.
Rapat Pembahasan aset tersebut dihadiri oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, Wali Kota Tangerang Arif Wismansyah dan Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Mengenai waktu penyerahannya akan dilaksanakan pada bulan Desember 2018 mendatang. (dadi/bentengpos.com)