HOLONG SIREGAR,S.H: MENYAYANGKAN DAN MENYESALKAN ATAS UCAPAN PEJABAT KEMENKUMHAM

HOLONG SIREGAR,S.H: MENYAYANGKAN DAN MENYESALKAN ATAS UCAPAN PEJABAT KEMENKUMHAM

BP.TANGERANG-(Kota Tangerang) Di nota keberatan tertanggal 10 juli 2019 dan ditanda tangani langsung oleh Walikota Tangerang tersebut tertulis bahwa Pemkot Tangerang tidak bertanggung jawab dan akan menghentikan pelayanan Publik untuk bangunan yang berdiri diatas tanah milik Kemenkumham mencakup pelayanan sampah, Perbaikan jalan, Penerangan Jalan serta perbaikan drainase.

Ketentuan tersebut akan diberlakukan mulai senin 15 Juli mendatang. Dan mirisnya semua yang berada di atas tanah milik Kemenkumham seperti Komplek Kehakiman dan Komplek Pengayoman, Kecamatan Kota Tangerang turut terkena imbasnya.

Adanya hal tersebut, Pengacara sekaligus ketua Sapma Pemuda Pancasila, Holong Siregar, S.H, menuturkan, “Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan atas apa yang diucapkan oleh Yasona Laoly sebagai pejabat publik Kementrian Hukum dan HAM dengan mengatakan cari gara gara dan kurang ramah yang ditujukan kepada Walikota Tangerang terkait izin pembangunan gedung politeknik.

Bahwa kalimat “cari gara gara” tersebut seperti menunjukan sikap yang tidak pantas untuk diutarakan dan tidak enak di dengar oleh masyarakat terutama masyarakat Kota Tangerang, “ujar ketua Sapma Pemuda Pancasila.

Holong juga megatakan, “terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini Walikota Tangerang hanya menjalankan aturan atau Peraturan Daerah (PERDA) yang ada, jadi ini bukan persoalan ramah atau tidak ramah”.

“Saya berharap permasalahan ini untuk cepat diselesaikan dengan baik supaya bisa kembali harmonis hubungan kedua instansi dan tidak berdampak lebih dalam lagi terhadap masyarakat Kota Tangerang, “harapnya.

“Akibat permasalahan tersebut berdampak kepada masyarakat yang bertempat tinggal di atas aset Kementrian Hukum dan HAM RI, sebagaimana surat yang dikeluarkan pemerintah Kota Tangerang nomor 593/2341-bag-hukum/2019 ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, “pungkasnya.      (dadi/bentengpos.com)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *