BP.TANGERANG-(Kabupaten Tangerang) Terkait dilaporkannya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) pada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang, pada senin (11/11) lalu ketua Ormas GAIB Perjuangan DPD Banten angkat bicara.
Dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh dua lembaga tersebut karena dalam pelaksanaan program yang menggunakan dana desa sebesar Rp17,2 miliar itu dilakukan oleh pihak ketiga berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Dana sebesar Rp17 miliar lebih itu, merupakan hasil patungan 246 desa dengan modus pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) pada perangkat desa. Dengan besaran hingga Rp70 juta per desa.
Adanya hal tersebut, Dulamin Ahmad Zigo atau yang biasa disapa bang Zigo selaku ketua Ormas GAIB Perjuangan DPD Banten mengatakan, “Rp 70.000.000 / desa bukan angka yang kecil kalau hanya untuk Bimtek Pengurus BPD dan LPM, padahal kalau hanya sekedar Bimtek, tiap – tiap desa bisa melakukan hal tersebut di desanya masing – masing bekerja sama dengan Universitas – Universitas yang tentunya akan lebih menghemat anggaran,” tegasnya.
Masih kata bang Zigo, “aroma tidak sedap sangat terasa, untuk itu pihak Kejaksaan atau pihak berwenang lainnya segera mengungkap hal ini secara gambling, dana desa itu uang rakyat harus jelas peruntukkannya tidak asal pakai seenaknya saja,”pungkasnya. (dadi/bentengpos.com)