Bersuara Karena Dituduh Kangkangi Perda, Bangunan Akhirnya Stop Sejenak

Bersuara Karena Dituduh Kangkangi Perda, Bangunan Akhirnya Stop Sejenak

Bangunan 2 lantai, yang mengantongi izin tempat tinggal tunggal. Foto Ist. Bentengpos.com

BP.Tangerang – (Kota Tangerang) Proyek pembangunan yang berlokasi di Jalan Raden Saleh, Kel. Karang Mulya, Kec. Karang Tengah akan diberhentikan sementara waktu.

Meski sempat menjadi polemik dalam hal perizinan yang diduga 2 pegawai pemerintahan mengangkangi peraturan daerah, dengan adanya pembangunan 2 lantai yang diduga diurus oleh staf Kelurahan dan Kecamatan tersebut.

Adanya hal tersebut, Basuki dan Derajat akhirnya angkat bicara karena diduga keduanya diberitakan menjadi oknum PNS yang mengangkangi perda Kota Tangerang.

“Jadi sipemilik bangunan itu mengurus syarat perizinan rumah tinggal, dengan proses melalui kelurahan karena saya kenal, kalo soal terlibat saya tidak ada keterlibatan apa-apa, ownernya pak Sukma dateng sendiri ke Kecamatan dan saya hanya mendampingi, kita kan sesuai prosedur,” ujar Basuki.

Penyidik Satpol PP Kota Tangerang saat menyambangi ke 2 belah pihak di Kantor Kecamatan Karang Tengah

Karena kepengurusan dalam pembuatan izin tempat tinggal, akhirnya dengan prosedur yang ada, pihak daerah akhirnya membuatkan izin pembangunan tempat tinggal. Namun setelah berjalannya pembangunan tersebut ternyata si Pemilik juga akan memfungsikan sebagai tempat rumah makan (bangunan komersil) nantinya.

“Untuk perizinan tempat tinggal sekarang tidak ada rekomendasi dari Kelurahan. Saya jelaskan perwal no 12-13 bahwa izin tempat tinggal dilimpahkan ke Kecamatan, dan diubah lagi oleh pak wali jadi tidak terbatas. Saya sudah chek dan sudah telepon Camat langsung ke lokasi. Jadi saya sudah sesuai prosedur. Jadi yang saya katakan ini adalah sebenar-benarnya, dan apabila saya harus kesana (panggilan ke Kantor Pol PP Kota Tangerang- red) saya siap,” papar Derajat selaku Kasi Ekbang Kecamatan Karang Tengah menjelaskan.

Oleh karena itu, Gunawan SH selaku petugas penyidik PPNS Satpol PP Kota Tangerang berdasarkan perintah yang ditandatangani oleh KaBid BinMas, H. Mulyani, Kasi BinMas, Budi Dharmawanto Arife, serta Kasi Wasdin, Syaiful Muluk, SE, langsung menyambangi lokasi adanya proyek pembangunan tersebut untuk mendapati keterangan dari pihak pemilik serta 2 pegawai PNS yang sempat diduga menjadi oknum pembuatan izin fiktif.

Sprint penyidikan Satpol PP Kota Tangerang

“Pengerjaan dihentikan terhitung Sabtu, 11/04/2020 sampai dengan keluarnya Surat IMB & bisa menempelkan Plang dari Dinas Perijinan, Kamis & Jum’at untuk membersihkan dan merapihkan alat-alat kerja,” ungkap Gunawan.     (Yudha/Bentengpos.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *