Pandemi Covid-19, Pelaku Vandalis “Sudah Krisis Saatnya Membakar” Diciduk Resmob

Pandemi Covid-19, Pelaku Vandalis “Sudah Krisis Saatnya Membakar” Diciduk Resmob

Para terduga pelaku vandalis provokasi saat diamankan, foto Ist. Bentengpos.com

BP. Tangerang – (Kota Tangerang) Ditengah pandemi Covid-19, Riski cs diamankan petugas, karena diduga telah melakukan tindakan hasutan dengan mengecat tulisan provokasi yang ada di setiap ruas jalan yang ada di Kota Tangerang.

Beberapa tulisan yang dilakukan oleh Riski Cs tersebut bertuliskan “SUDAH KERISIS SAATNYA MEMBAKAR/ KILL THE RICH/MATI KONYOL APA MATI MELAWAN” yang diantaranya berlambang tulisan huruf “A” (Anarki), yang ditemukan dan dilihat oleh khalayak ramai di 4 toko Jalan Kiasnawi, Pasar Anyar, Bank BCA Pasar Lama, Jalan Kalipasir, Bank BRI Jalan Imam Bonjol, Hingga di Halte Annisa Jalan Jatiuwung.

Diberitakan sebelumnya, Daffa selaku ketua Rw yang sempat menelusuri untuk mencari tahu adanya penyemprotan cat vandalis tersebut. Segera melaporkan kejadian itu kepada Bina Masyarakat (Binamas) sekitar.

Salahsatu coretan vandalis yang berada di Jalan Kalipasir, foto Huda R Alfian Bentengpos.com

“Kalimat itu sangat berbahaya jika nantinya ada masyarakat yang terprovokasi,” paparnya.

Oleh karena itu, Riski Cs akhirnya diamankan oleh petugas Kepolisian Resmob Polres Tangerang Kota saat sedang asik berkumpul di sebuah cafe, berdasarkan barang bukti berupa Foto-foto di TKP, Cat Semprot merk Diton, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah No. Pol B-6566-UWA, berikut Kunci dan STNK, serta rekaman CCTV.

Barang bukti yang diamankan, foto Ist. Bentengpos.com

“Ya benar, dan para pelaku sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk diproses lebih lanjut,” terang Muklas selaku Binamas Sukarasa saat dihubungi melalui telepon selularnya. Jum’at (10/4).

Karena ulahnya, kini Riski Cs dapat dikenakan sanksi tindak pidana berita bohong dan menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.     (Yudha/Bentengpos.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *