Beredar Kwitansi Penanganan Jenazah Covid-19, DINKES Surati RS Bhakti Asih

bentengpos.com
2 Min Read
Kwitansi tagihan penanganan jenazah covid-19, foto Ist. Bentengpos.com
Kwitansi tagihan penanganan jenazah covid-19, foto Ist. Bentengpos.com

BP. Tangerang – (Kota Tangerang) Pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang, menegur sebuah rumah sakit yang memungut biaya pemakaman jenazah Covid-19 sebesar Rp 15 juta.

Sebelumnya, beredar kwitansi dan kop surat pembayaran ambulans dan pengurusan jenazah sebesar Rp 15 juta dari Tangerang Ambulance Service (TAS) tertanggal 7 April 2020 yang memuat biaya penanganan jenazah dengan peti mati beserta tim Covid-19.

Dalam kwitansi tersebut diketahui jenazah Covid-19 berasal dari RS Bhakti Asih Kota Tangerang.

Oleh karena itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, pihaknya sudah membuat surat teguran terhadap rumah sakit tersebut.

“Pemerintah Kota Tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan,” ujar Liza melalui video siaran pers, Rabu (15/4/2020).

Liza mengatakan, Pemkot Tangerang sebelumnya sudah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Kota Tangerang melalui Dinas Pemakaman dan Permukiman bahwa pengurusan jenazah Covid-19 tidak dipungut biaya.

“Pemulasaraan dan pemakaman pasien Covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis,” tutur dia.

Pemkot Tangerang juga menyiapkan 23 peti jenazah di beberapa rumah sakit.

Liza meminta kepada masyarakat apabila ada kerabat meninggal akibat Covid-19 bisa langsung melapor ke layanan gawat darurat 112 atau UPT Pemakaman.

Hal tersebut untuk menghindari pungutan biaya pemakaman Covid-19 yang begitu tinggi di masyarakat.     (Yudha/Humas/Bentengpos.com)

TAGGED:
Share this Article
Leave a comment