BP.TANGERANG – (Kota Tangsel) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperkirakan akan dilakukan selama 14 hari kedepan sesuai dengan kesepakatan bersama Gubernur Banten.
Dengan keluarnya Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 388/Kep.137-Huk/2020 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang dikeluarkan tanggal 1 Mei 2020 serta Diketahui, dalam surat Keputusan Gubernur Banten nomor 443/Kep.140-Huk/2020 pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya sejak tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Virus Covid Disease 19.
Abdul Hamim Jauzie Ketua Pengurus LBH Keadilan menilai Pelaksanaan PSBB yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan kurang maksimal,dengan adanya sejumlah titik check point yang kurang maksimal menjalankan Protocol PSBB.
“Pengamatan saya, sejumlah titik pos check point itu tidak berjalan dengan baik. Misalnya, saya 6 kali melintas check poin di perbatasan Tangerang Selatan-Kota Tangerang di Alam Sutera, hanya 1 kali ada petugas yang sedang melakukan pemeriksaan kendaraan,”katanya ketika di hubungi Bentengpos.com (2/4/2020)
Hamim juga menambahkan Pos Check Point perbatasan Tangerang Selatan-Depok di Reni Jaya, tidak pernah melihat ada petugas dan Check Point sebelum memasuki RW 06 Kel. Pondok Benda, beberapa kali ada petugas, tetapi tidak melakukan apapun.
“Jadi menurut saya pelaksanaannya belum maksimal. Check Poin terkesan formalitas saja. Hanya ada tenda, dan spanduk,”pungkasnya.
“PSBB perlu diperpanjang dan dilaksanakan dengan baik salah satunya dengan memaksimalkan fungsi titik-titik Check Poin,”tutupnya. (Bentengpos.com/zul/red)