Kebijakan Gubernur Banten menyimpan RKUD di BJB hendak digugat, 100 advokat siap turun bela Gubernur

Kebijakan Gubernur Banten menyimpan RKUD di BJB hendak digugat, 100 advokat siap turun bela Gubernur

BP.TANGERANG – (BANTEN) Berkaitan dengan adanya keberatan yang disampaikan beberapa pihak terhadap SK Gubernur Banten tentang Penunjukan BJB sebagai lokasi penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten.

Asep Abdullah Busro, Ketua Umum IKA UNTIRTA, menghimbau kepada para pihak yang keberatan tersebut agar tidak mebuat kegaduhan, memprovokasi masyarakat dan/atau mempolitisasi kebijakan Gubernur Banten menjadi komoditas politik, apalagi dalam situasi Bulan Suci Ramadhan dan situasi KLB Pemprov Banten bersama masyarakat sedang fokus melakukan penanganan menghadapi Virus Covid-19, terlebih faktanya penunjukan BJB sebagai lokasi RKUD oleh Gubernur sudah tepat secara hukum dan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya sebagai Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Terkait penandatangan Letter of Intens (Loi) oleh Gubernur Banten dalam hal kerjasama Penggabungan (Merger) Bank Banten dengan BJB yang selanjutnya dibentuk Tim Kerjasama diketuai oleh Ketua OJK dan beranggotakan Gubernur Banten, Gubernur Jabar, Direksi Bank Banten dan Direksi BJB. Itu adalah langkah yang tepat dan sesuai dengan aturan hukum baik lingkup UU Perbankan seperti UU OJK, UU BI dan UU PT maupun Perpu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan bahkan Rapat pengambilan keputusan merger tersebut juga turut dihadiri oleh Presiden dan Mendagri, sehingga langkah merger tersebut merupakan keputusan bersama yang sudah dikaji, dikordinasikan dan dikonsultasikan dengan seluruh pihak dalam upaya penyelamatan dan penyehatan Bank Banten.

“Saya meminta kepada Gubernur Banten agar tetap konsisten dengan kebijakannya yang bertujuan menyelamatkan uang Pemprov Banten sehingga pengelolaan keuangan daerah serta seluruh program pembangunan, pembayaran gaji pegawai, Program penanganan Covid-19 dan pendistribusian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat Banten yang terkena dampak ekonomi akibat Pendemi Covid-19 bisa terealisasi dan terlaksana dengan baik,”Ujarnya.

“Berkaitan adanya ancaman dari sejumlah pihak yang akan mengajukan Gugatan PTUN terhadap SK Gubernur Banten tersebut, Gubernur Banten tidak perlu khawatir karena 100 Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Gubernur Banten siap turun untuk membela dan mendukung Gubernur Banten dalam menghadapi Gugatan PTUN dari para pihak tersebut,”tegasnya.

Langkah ini dilakukan karena melihat progress signifikan pembenahan dan pembangunan Banten dalam kepemimpinan Pak Wahidin Halim selaku Gubernur Banten antara lain penataan Kawasan Banten lama dan diperolehnya predikat laporan keuangan WTP selama 4 tahun berturut-turut dari BPK RI adalah pencapaian luar biasa yang membuktikan bahwa Gubernur & Pemprov Banten telah sukses dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dalam konteks pengelolaan keuangan daerah.

“Saya menyarankan agar Gubernur Banten beserta jajarannya tetap fokus bekerja membangun banten dan merealisasikan program-program yang bertujuan mensejahterakan masyarakat dan memajukan daerah Banten,”pungkasnya. (Bentengpos.com/zul/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *