Tidak Berizin, LSM Bintang Merah Desak Instansi Bongkar Intake PT Vila Mutiara Cibodas

Tidak Berizin, LSM Bintang Merah Desak Instansi Bongkar Intake PT Vila Mutiara Cibodas

BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Merah Indonesia desak instansi pemerintah untuk membongkar intake yang dibangun oleh PT Vila Mutiara Cibodas yang diduga tidak memenuhi izin.

Ketua LSM Bintang Merah Indonesia, Dedy Rahmadiyansah mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti berdasarkan hasil kajian dan investigasi yang bahwasannya bangunan intake yang berada didalam naungan LIPPO Karawaci yang berdiri sejak 2017 lalu di wilayah Panunggangan Barat tersebut, diduga melibatkan beberapa instansi pemerintahan.

“Dari awal kami pantau terkait dugaan intake tak berizin ini.kami dari lsm bintang merah indonesia menurunkan beberapa team untuk menginvestigasi dan membuat kajian. Dari hasil kajian tersebut team kami menduga bahwa pembangunan intake tersebut melibatkan beberapa instansi selaku yang punya wewenang. Maka dari itu kami layangkan surat beberapa dinas terkait intake dan ke pihak lippo. Kami juga mengirimkan surat kepada DPRD KOTA TANGERANG,” jelasnya. Sabtu (9/5).

Salahsatu pelayangan surat LSM Bintang Merah Indonesia prihal perizinan intake

Dari polemik perizinan intake itu pun dirinya menegaskan, akan terus mengawal dugaan intake tak berizin sampai tuntas dengan terus mengumpulkan bukti-bukti baru terkait hal tersebut.

“Dan berdasarkan infomasi dari team invetigasi kami bahwa intake tersebut akan di segel. Menurut kami sangat tidak logis. Intake tersebut berdiri di tahun 2017 dan kami menduga keras pernah di lakukan penyegelan. Jika sekarang dilakukan penindakan yang sama (penyegelan kembali -red) lalu buat apa dibuatkan peraturan,” keluhnya.

Dengan adanya hal itu, LSM Bintang Merah Indonesia akan terus mendesak, agar dugaan intake tak berizin itu segera dibongkar dengan tujuan membuat efek jera bagi para oknum-oknum yang coba bermain-main dengan hukum.

“Dari beberapa instansi yang sudah kita layangkan surat. Sudah ada beberapa instansi yang menjawab. Dan hal tersebut menjadi tambahan bukti-bukti,” ungkapnya.     (Yudh/Bentengpos.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *