
BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) LSM Bintang Merah Indonesia lakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang terkait intake PT Villa Permata Cibodas.
Audiensi yang dilangsungkan di ruang Aula satu Kantor Dinas PUPR di Jalan KS Tubun, Koang Jaya, Karawaci tersebut, pihaknya menyatakan belum pernah mengeluarkan izin rekomtek dengan berdirinya intake PT Villa Permata Cibodas di atas lahan luas di Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, (12/5).
Melalui keterangan tertulisnya, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Decky P Koesrindartono juga menyampaikan berdasarkan Nomor 048/738-BID.PR/2020 dari catatan yang dimiliki Dinas PUPR belum pernah menerbitkan rekomendasi dalam bentuk apapun terhadap rencana pembangunan intake milik PT Villa Permata Cibodas.
Adapun izin pengambilan air permukaan air, sesuai dengan peraturan menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai. Sungai Cisadane merupakan kewenangan pemerintah pusat, maka berdasarkan menteri PUPR nomor 01/PRT/M/2016 untuk proses perizinan pengusahaan sumber air sebagai media, diajukan melalui balai besar wilayah sungai Ciliwung-Cisadane, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementrian PUPR.
Dilain sisi, Ketua LSM Bintang Merah Indonesia, Dedy Rahmadiansyah mengatakan telah melakukan audiensi dengan Dinas PUPR Kota Tangerang dengan mengambil jawaban dari surat yang pernah dilayangkan bernomor 090/SK/BMI/IV/2020.
“Kami pun memberi apresiasi kepada Dinas PUPR Kota Tangerang yang sudah berani menjawab tidak seperti Dinas- dinas lain yang lebih memilih bungkam hingga membuat tidur pun tak nyenyak,” ungkapnya.
LSM Bintang Merah Indonesia pun akan terus mengawal persoalan intake PT Villa Mutiara Cibodas dengan harapan pemerintah Kota Tangerang dapat memberi tindakan sesuai prosedur dengan membongkar adanya intake yang berdiri di Panunggangan Barat.
“Kami dari LSM Bintang Merah Indonesia akan terus mendesak untuk membongkar intake dan membawa persoalan intake ini ke ranah meja hijau. Karena kami menduga bahwa ada sejumlah SKPD yang menerima imbalan dari pembangunan intake tersebut,” lanjutnya. (Yudh/Bentengpos.com)