PEMKOT TANGERANG CABUT SK BUPATI,LANTARAN ADA PENYALAHGUNAAN PEMANFAATAN FUNGSI KEGIATAN

bentengpos.com
2 Min Read

BP.TANGERANG –  (Kota Tangerang) Tepat di hari raya Idul Fitri 1441 H, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah telah membuat surat resmi tentang pencabutan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 451.1/SK.168 Um Tahun 89 tentang Persetujuan Penggunaan Tanah Fasilitas Sosial Untuk Kepentingan Sarana Ibadah, dan Surat Walikota Tangerang Nomor 593/1578. Dinperkim/X/01 Tentang Persetujuan Penggunaan Lahan Untuk Fasilitas Penunjang Masjid Al-Muhajirin.

Menurut Arief, pencabutan SK Bupati dan surat Walikota tersebut, berdasarkan laporan dari Ketua Rw04,05 dan 06, Kamis 20 Februari 2020 dari masyarakat di Perumahan Pondok Bahar Permai, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Berkat surat warga tersebut, Pemkot Tangerang selama empat bulan bekerja keras untuk cros chek ke lokasi lahan fasilitas social tersebut.

Hasil peninjauan di lapangan, bawah penggunaan tanah dan izin persetujuan lahan terdapat penyalahgunaan pemanfaatan fungsi kegiatan sebagaimana tercantum dalam diktum ke empat.

”Lantaran ada penyalahgunaan pemanfaatan fungsi kegiatan maka Pemkot lakukan pencabutan. Nah untuk seluruh pengelolaan lahan fasilitas social harus dikembalikan ke Pemerintah Kota Tangerang,” tegas Arief, Jumat (22 /5/2020) lalu.

Lantaran ini sarana ibadah, Walikota langsung intruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suwarman agar segera membentuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) sementara untuk Masjid Anas Bani Malik.

Terpisah, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman, menambahkan sehubungan dengan adanya dualisme kepengurusan DKM Masjid Anas Bani Malik di Perumahan Komplek Pondok Bahar Permai. Dengan ini dimohon DMI Kota Tangerang segera menyelesaikan permasalahan dualisme kepengurusan DKM.

Selama proses penyelesaian ini berlangsung, maka pengurus masjid Anas Bani Malik sementara dikelola oleh pengurus DKM yang dibentuk oleh DMI Kota Tangerang yang bertugas memfasilitasi terbentuknya kepengurusan DKM yang definitif. Pengurus sementara ini bertugas paling lama enam bulan.       (Bentengpos.com/zul/red)

TAGGED:
Share this Article
Leave a comment