TIDAK PASANG PAPAN PROYEK,DIDUGA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN POROS LINGKUNGAN WINONG TIDAK SESUAI SPEK

TIDAK PASANG PAPAN PROYEK,DIDUGA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN POROS LINGKUNGAN WINONG TIDAK SESUAI SPEK

 

BP.BANTEN – (Kota Serang) Pembangunan Jalan poros lingkungan Winong,Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Kota Serang, di duga melanggar UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,tanpa adanya papan informasi dan juga bangunan tidak sesuai speek.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan anggota LSM KPK Nusantara DPD Banten, menurutnya banyak sekali kejanggalan dalam pekerjaan proyek tersebut dari mulai pengunaan matrial, dan agregat, dan alat berat (Beskos) di anggap banyaknya kejanggalan dan tidak sesuai menurut anggota LSM KPK Nusantara wilayah banten.

Roni.S Anggota LSM KPK Nusantara menyampaikan kepada awak media “Spesifikasi Kualitas dan Kuantitas pengunaan matrial di ragukan disamping itu pengunaan setum yg mengunakan beebwolles yg ukuran tonasenya juga di luar spek,”Paparnya

“karena menurutnya,beebwolles,yang di gunakan ini biasa di gunakan untuk jalan setapak untuk pemadatan saja, bukan untuk di gunakan di jalan poros yg lebarnya 300/3mter,”tambahnya.

Di tempat terpisah di temui seorang pengawas lapangan,yang akrab di panggil “Dona”,beliau menjelaskan “bahwasanya ini proyek PT Bina Marga PU Kota Serang,dirinya hanya menjalankan apa yang di perintah oleh bos dan saya di sini sama seperti yang lain hanya pekerja bukan pemborong,”ungkapnya.

Sampai berita ini di tayangkan pihak pemborong tidak dapat di hubungi untuk memberikan keterangan terkait papan informasi publik, dan dugaan yang di ungkapkan oleh anggota LSM KPK nusantara banten. (Bentengpos.com/holil/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *