Akademisi : Refocusing Anggaran Covid di Kota Tangerang Meski Ada Keterbukaan

Akademisi : Refocusing Anggaran Covid di Kota Tangerang Meski Ada Keterbukaan

Akademisi (Rektor) STISIP YUPPENTEK, Bambang Kurniawan, foto Huda R Alfian Bentengpos.com

BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Pentingnya keterbukaan pemerintah dalam mempublikasikan anggaran Covid 19. Kita sama-sama tahu bahwa ini adalah pandemi global, dan ini menimpa keseluruh level masyarakat bukan hanya di Indonesia tapi juga diseluruh dunia, dari tingkat RT, RW, Kelurahan, bahkan sampai tingkat Pemerintah secara Nasional.

Hal tersebut dikatakan oleh seorang Akademisi yang juga selaku Rektor di STISIP YUPPENTEK Kota Tangerang Bambang Kurniawan, mengatakan bahwa Pemerintah adalah sebuah organ yang sebenarnya sudah melaksanakan dinamik goverment yaitu pemerintah yang responsif terhadap perubahan yang terjadi dari masyarakat.

“Pemerintah memang sudah mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang anggaran dalam penanggulangan Covid ini. Nah kemudian kajian ini di terjemahkan oleh berbagai level di Pemerintahan baik di Kota, Kabupaten, Provinsi, maupun di tingkat Nasional. Dan Pemerintah wajib melakukan refocusing anggaran. Ini juga sudah sesuai dengan apa yang sudah dikeluarkan dari menteri keuangan yang dilakukan keputusan bersama dengan menteri dalam negeri,” terangnya saat dijumpai, pada Senin (8/6).

Dirinya pun menjabarkan bahwa pada intinya semua Daerah wajib melakukan refocusing anggaran yang sudah dilakukan, berdasarkan kebijakan dari pengeluaran anggaran.

“Jadi kalo memang terdampak besar, pasti refocusing anggarannya juga lebih besar. Semakin tidak terdampak maka rekofusing anggarannya juga akan semakin kecil, jadi seperti itu. Kita tau Kota Tangerang, Tangsel, Kabupaten, yang bernaung di Provinsi Banten yang masuk dalam area PSBB. Pasti Kota Tangerang juga melangsungkan refocusing anggaran. Jadi jangan sampai lupa bahwa refocusing itu adalah mengarelokasikan kembali anggaran yang tadinya sudah dialokasikan,” tambahnya.

Anggaran yang fungsinya mensejahterakan masyarakat, melalui APBD dan pembangunan yang direalokasi untuk pencegahan covid meski ada keterbukaan untuk publik.

“Persoalannya adalah sampai seberapa jauh publik ini mengetahui, karena itu memang hak publik berdasarkan adanya undang-undang transparansi. Jadi seberapa besar alokasi anggaran untuk menangani pandemi covid ini. Jadi memang anggaran ini sifatnya harus terbuka. Ini materi publik, jadi publik berhak tau tentang alokasi anggaran. Saya fikir pemerintah Kota Tangerang bisa terbuka, kemana saja anggaran itu dialokasikan,” tukasnya.     (Yudh/Bentengpos.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *