BP.BANTEN – (Kota Serang) PT.Verena MultiFinance sebagai Perusahaan pembiayaan Kendaraan bermotor roda empat di gugat oleh CV.Berkah Putra Permana, yang beralamat di Komplek Taman Krakatau Blok I 16 No. 12 Rt 02/ Rw 06 Desa Waringin Kurung Kab. Serang Banten dengan menguasakan sepenuhnya kepada Kantor Hukum M.ANGGUN BAGASKORO MALINTO,SH & REKAN.
Irman selaku Direktur CV.Berkah Putra Permana menyampaikan kepada awak media bahwa perusahaanya bergerak di bidang Biro pengurusan perpanjangan atau surat kendaraan bermotor.
“Saya merasa di rugikan oleh pihak PT. Verena Multifinance.Tbk,terkait pembayaran dalam proses pekerjaannya sebagai mitra perusahaan CV.Berkah Putra Permana yang mengurus Surat-surat kendaraan milik debitur PT.Verena Finance,Serang (11/06/2020),”ujarnya.
Irman menambahkan dalam bincang singkat dengan awak media, beliau adalah mitra kerja PT.Verena Multifinance.Tbk dari Tahun 2011 -2017 namun kala itu saya tidak menaruh kecurigaan kepada pihak PT Verena Multifinance.Tbk, kalau sudah banyak membodohi saya dengan tidak memberikan nota PO/ Bukti serah terima STNK/BPKB.
“Setiap transaksi pembayaran dalam proses pengurusan surat-surat kendaraan bermotor baik perpanjangan pajak dan balik nama mutasi STNK dan BPKB, Milik debitur PT VERENA MULTIFINANCE.TBK, Pihak PT.VERENA MULTIFINANCE.TBK hanya memberikan Dp ( down payment) 30/50% dari total biaya pengurusan,dan untuk pelunasannya tidak memberikan data transaksi dan bukti transfer PT. Verena Multifinance.Tbk kepada CV. Berkah Putra Permana, sebagai bukti pelunasan setelah perusahaan saya menyelesaikan pengurusan STNK dan BPKB yang diserahkan kepada pihak PT.Verena Multifinace .Karena saya mulai curiga dengan adanya kejanggalan tersebut, yang tidak ada koordinasi dan memberikan apa yang jadi hak saya selaku pemilik CV.BERKAH PUTRA PERMANA, yang sudah di sepakati bersama,”paparnya.
“Saya langsung melakukan pengecekan dengan melalui print out buku tabungan perusahaan saya CV.BERKAH PUTRA PERMANA,untuk mencocokan data transaski keluar masuknya dana perusahaan saya,ternyata banyak selisih yang belum di bayarkan oleh pihak PT Verena Multifinance.Tbk kepada saya, kerugian berkisar 800jutaan, namun pihak PT VERENA MULTIFINANCE.TBK tidak mengakui bahkan kami sudah mengadakan beberapa kali rekonsilasi diantaranya di kantor verena cabang serang dan cabang kalimalang bekasi,” ungkapnya.
M.ANGGUN BAGASKORO MALINTO.SH selaku Pengacara Irman menjelaskan Kami selaku kuasa hukum dari klien kami, sebelum menguasakan perkara ini,klien kami sudah menempuh jalur kekeluargaan dengan menyampaikan akan adanya selisih yang menimbulkan kerugian dari klien Kami,dan sudah berupaya baik secara lisan atau secara tertulis kepada pihak perusahaan.Namun pihak perusahaan hanya berjanji dan mengulur-ulur waktu sampai saat ini belum ada titik temu atau di anggap menyepelekkan perkara tersebut.
“Irman selaku klien kami menguasakan perkara ini kepada kami, dengan adanya penyampaian kronologis dari klien kami, dan bukti-bukti yang di dapat dari klien kami di tambah dengan adanya pelaporan dari PT. Verena Multifinance.Tbk yang di tunjukan kepada oknum karyawannya berinisial”RN, kepada pihak kepolisian polsek serang terkaitan penggelapan uang perusahaan dan pihak PT.Verena Multifinance .Tbk telah menggunakan data dari Klien kami, untuk memproses pelaporan oknum karyawan sampai dengan proses ditahan dan diputus perkaranya tidak ada kejelasan dari pihak PT. Verena Multifinance.Tbk untuk menyelesaikan kekurangan bayar terhadap klien kami, sedangkan biro jasa yang lain terkaitan masalah pelaporan di Polsek Serang yang datanya dijadikan bukti dikepolisian sudah selesai dan dibayarkan sedangkan klien kami sampai dengan sekarang tidak penyelesaian sampai dengan diajukan gugatan ini,”Jelasnya.
Kuasa Hukum menambahkan “kami simpulkan bahwasanya pihak perusahaan telah mengakui adanya selisih, yang belum di bayarkan atas hak sebagai mitra usaha atau wanprestasi, sehingga membuat klien kami merasa di rugikan dan kami sudah melakukan gugatan sesuai undang undang 1234 KUHperdata kepada pihak Pengadilan negeri Jakarta Pusat dan sekarang dengan agenda pembuktian,”Tambahnya.
Ketika di konfirmasi oleh awak media usai persidangan terkait gugatan tersebut pada tanggal 10/06 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat David Pahala.SH selaku legal dari PT.Verena Multifinance.tbk enggan memberikan jawaban. (Bentengpos.com/roni/red)