BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang razia 3 warung Klontong yang menjual minuman keras (miras) beralkohol di 3 lokasi berbeda.
Razia tersebut berdasarkan perintah dari Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Tangerang Agus Hendra Fitrahyana melalui Kepala bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Peraturan Daerah (Garkumda) Gufron Falfeli untuk melakukan razia miras di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 3 Kecamatan, Pinang, Cipondoh, dan Larangan.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Satpol PP Kota Tangerang Tatang Sumantri, mewakili Kabid Garkumda mengatakan, guna menegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang miras, Satpol PP berhasil menyita 120 botol miras berbagai merk dari warung kelontong.
“Kita dapatkan di wilayah Larangan, Pinang, dan Gondrong, diwarung Klontong serta Depot penjual jamu,” terang Kasi Penegakan, Tatang Sumantri, Rabu (17/6).
Dalam razia tersebut juga turut didampingi oleh, Kasi Hubungan Antar Lembaga (Hutarga) beserta staf dan Jajaran anggota, dan pihaknya akan memanggil para pelaku usaha miras ilegal untuk dilakukan sidang tipiring.
“Nanti kita akan panggil, dan dilakukan sidang tipiring,” tukasnya. (Yudh/Bentengpos.com)