
BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Hearing (rapat pemanggilan) kedua DPRD bersama SKPD prihal Intake PT Villa Permata Cibodas, digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus), pada Kamis (18/06).
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, H Junadi menyayangkan ketidakhadiran PT Villa Permata Cibodas untuk mengklarifikasi adanya intake miliknya yang tidak mengantongi izin dari Kota Tangerang.

“Sudah dua kali kita panggil, nanti ada pemanggilan ketiga, baru setelah itu kita konsultasi dengan pimpinan, kenapa tidak mau hadir. Tujuan kita untuk menyelesaikan masalah,” imbuhnya.
Rapat pemanggilan tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tangerang, Ketua Komisi 1 beserta jajaran, Setda, Asda 1, Badan Hukum, DPMPTSP, Kadis DLH, PUPR, Dirut PDAM TB, Kasatpol PP Kota Tangerang, guna membahas terkait perizinan intake PT Villa Permata Cibodas yang berdiri sejak 2017 lalu.
“Kita menerima keterangan dari setiap SKPD bahwa intake milik PT Villa Permata Cibodas ini belum memiliki izin. Secara tegas Satpol PP sudah menutup atau disegel. Dalam waktu dekat kita akan dalami pengolahan air itu (intake tidak berizin -red),” jelasnya.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra, yang juga seorang mantan Militer ini menyampaikan kepada setiap pengusaha agar tetap mentaati peraturan guna memajukan perkembangan investasi yang ada di Kota Tangerang.
“Kita butuh untuk investasi di Kota Tangerang, tapi dengan cara-cara yang benar sesuai dengan perda dan hukum yang berlaku di Kota Tangerang,” tukasnya. (Yudh/Bentengpos.com)