
Puluhan jenis miras yang berhasil disita Satpol PP Kota Tangerang, foto Huda R Alfian Bentengpos.com
BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Dalam rangka meminimalisir angka peredaran minuman keras (miras) beralkohol di Kota Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, gencar lakukan razia di dua Kecamatan.
Dalam penindakannya, Satpol PP berhasil mendapati puluhan jenis miras dari dua warung yang berlokasi di wilayah Jl. Imam Bonjol Kecamatan Karawaci, dan Jl. Jenderal Sudirman Kecamatan Tangerang.
Razia tersebut dilakukan berdasarkan intruksi dari Kasatpol PP, Agus Hendra Fitrayana melalui Kabid Garkumda, Gufron Falfeli beserta KASI, PPNS, dan Staf untuk melakukan penindakan razia miras.
“Sejumlah botol yang disita oleh petugas tidak ada perlawan dari penjual. Dan penjual akan diberikan sanksi,” kata Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra Fitrayana, Rabu (24/6).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan, pengedaraan, dan penjualan minuman beralkohol, akhirnya puluhan miras yang berhasil disita, diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti.
“Yah kegiatan ini untuk meminimalisir peredaan miras. Kami akan terus melakukan ini,” tukasnya.
(Yudh/Bentengpos.com)