
BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Ikhwal dugaan tidak berizinnya Intake milik PT Villa Permata Cibodas yang berlokasi di wilayah Panunggangan Barat, berakhir pada penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang pada 17 Juni 2020 kemarin. Untuk kelanjutannya diharap DPRD Kota Tangerang juga dapat menindak tempat penyulingan dan pengolahan air yang berlokasi di Jalan Halmahera.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua LSM Bintang Merah Indonesia (BMI) dan warga Panunggangan Barat beserta Komunitas Penggiat Cinta Sungai Cicayur (PECI SUCI) yang mengatakan resah dengan adanya dampak yang terjadi dari adanya sumber pengolahan air milik LIPPO Group yang membuang limbah serta terjadinya pendangkalan sungai, sehingga mematikan ekosistem sungai.
Ketua LSM BMI, Dedy Rahmadsyah mengatakan bahwa sebelumnya dilingkungan RW02 Panunggangan Barat, Intake yang menjadi induk pengambilan air sudah disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang, karena tidak berizin dan menjadi dampak banjir. Oleh karena itu diharap ada tindak lanjut untuk menyisir kenakalan perusahaan Departemen Air Lippo Group yang juga merugikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dan dampak yang ditimbulkan.
“Dimana penyegelan dilakukan di beberapa titik diantara pintu air, rumah pompa, dan pemadaman listrik. Dan hearing (pemanggilan -red) DPRD Kota Tangerang dengan jajaran SKPD Kota Tangerang juga sudah menyatakan bahwa intake tersebut tidak berizin. Jadi jangan cuma di segel dan segel terus,” geram pria yang akrab di sapa Choky ini. Jum’at (26/6).
Dilain sisi, perwakilan warga yang bernaung dalam Komunitas PECI SUCI, RT Sade juga menyatakan kekesalannya dengan adanya pendangkalan sungai, serta limbah pengolahan air, dan limbah rumah tangga dari hunian elite LIPPO Group yang dibuang ke Sungai Cicayur sehingga menjadi dampak memperihatinkan bagi warga Panunggangan Barat yang bermukim hanya besebrangan sungai.
“Kita cuma minta tolong sama-sama merawat kelestarian sungai. Kita berfikir kedepan, jika sungai tidak ada lagi sumber air. Limbah kotoran dibuang ke sungai, limbah pengolahan dibuang ke sungai, juga adanya pendangkalan,” keluhnya.
Dengan adanya hal tersebut, warga Panunggangan Barat juga berharap kepada pemerintah agar dapat menindaklanjuti aspirasi warga yang sudah lama merasa terzholimi dengan adanya limbah serta rusaknya ekosistem sungai Cicayur.
“Ya mudah-mudahan harapan warga ini terealisasi. Karena setiap bertemu dengan pihak pengelola kita selalu berdebat. Saking jengkelnya, kami selalu bilang dengan pihak pengelola ‘bisanya cuma ngotorin sungai, ingat dibalik tembok pembatas ada masyarakat yang terdampak’. Kita ada lebih dulu sebelum adanya perumahan LIPPO,” ungkapnya geram.
Hingga berita ini dilayangkan, saat dilokasi Pengolahan, pihak pengelola Departemen Air yang mengaku dari Centra enggan memberikan penjelasan apapun dengan adanya keluhan dari warga Panunggangan Barat.
Oleh karena itu, LSM Bintang Merah Indonesia (BMI) bersama warga, akan segera melayangkan surat kembali kepada DPRD Kota Tangerang untuk segera menutup dan membongkar Intake, dan mengusut tuntas kelalaian Departemen Air LIPPO Group yang sudah memberikan dampak pencemaran kepada masyarakat Panunggangan Barat.
“Prinsipnya ini kan hasil pengembangan tim pemkot untuk trus simultan menindaklanjuti permsalahan intake. Dan kita berharap semuanya juga bisa di tindaklanjuti oleh pihak manapun sesuai dengan prosedurnya,” tandas Camat Cibodas, Mahdiar menambahkan.
(Yudh/Tim/Bentengpos.com)