BP. TANGERANG- (Kota Tangerang) Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor Karawaci Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap tewasnya seorang wanita berinisial S (20) yang ditemukan pada Minggu 14 Juni 2020 dalam kondisi terlungkup di empang Gerendeng Pulo, Karawaci beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto menjelaskan bahwa motif kejadian tersebut berdasarkan kecemburuan kekasih korban berinisial MS alias I (19) yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.
Hal tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers di Aula Mapolres Metro Tangerang Kota, pada Selasa (30/6/2020) siang.
Hal yang sama pun dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanudin yang menjelaskan bahwa pelaku berinisial MS alias I (19) membunuh kekasihnya S (20) lantaran kecemburuannya melihat isi pesan handphone korban dengan beberapa cowok yang tidak dikenalnya.
“Pelaku cemburu, karena korban didapati dalam pesan di handphonenya banyak percakapan dengan beberapa cowok yang tidak dikenal sehingga terjadi cek cok mulut,” jelasnya.
Oleh karena itu, MS alias I (19) dapat dikenakan sanksi pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
Berikut barang bukti yang disita dari tersangka berupa Satu Unit Motor Honda Vario dengan Nomor Polisi A 5866 ZE, Satu buah Kunci kontak, Satu buah HandPhone Merk Redmi Note 7 warna Nebula Red (milik korban), Satu Unit HandPhone Merk Xiomi warna Silver (milik tersangka).
(Yudh/Bentengpos.com)