#SaveSemanggiCenterCikokol, KNPI : PEMKOT Segera Terbitkan Surat Rekomendasi

bentengpos.com
3 Min Read

BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Viral tagar #savesemanggicentercikokol di media sosial yang bertujuan mendukung Komunitas Semanggi (Semangat Berbagi) yang bermarkas di bangunan eks radio Emc, yang telah disurati pemerintah Kota Tangerang untuk mengosongkan tempat tersebut.

Mukafi Solihin selaku ketua Semanggi foundation mengaku menerima surat pengosongan lahan pada pertengahan Mei lalu dari Pemerintah Kota Tangerang.

Isi surat dengan nomor 030/1333-BPKD/2020 tersebut, dirinya meminta komunitas Semanggi Center Foundation yang sudah memakai lahan milik Pemkot Tangerang selama 9 tahun tersebut untuk angkat kaki dan segera mengosongkan lahan tersebut.

“Kita sudah dua kali menerima surat dari Pemkot Tangerang untuk mengosongkan tempat ini, disurat kedua tertulis 7 hari setelah Lebaran,” Jelas pria yang akrab disapa Mi’ing ini.

Diketahui, secara administratif Pemkab Tangerang telah menyetujui menghibahkan asetnya untuk Pemkot Tangerang. Itu tercipta saat kegiatan serah terima naskah perjanjian hibah dan kesepakatan bersama aset daerah milik Pemkab dan Pemkot Tangerang pada Kamis, (6/2/2020) lalu di Pendopo Bupati Tangerang. Aset yang diserahkan Pemkab untuk Kota Tangerang meliputi 56 bidang tanah, 18 bidang tanah dan bangunan serta 38 bidang tanah tanpa bangunan.

Disisi lain, terkait hal tersebut Uis Adi Dermawan selaku ketua KNPI Kota Tangerang mendukung kegiatan yang sudah dilakukan oleh komunitas semanggi yang melibatkan para pemuda.

“Kita (KNPI,-red) sangat mendukung kegiatan Semanggi center, Semanggi yang kita kenal adalah Ruang aktivitas pemuda di segala bidang, baik aktifitas kesenian seperti musik, teater, puisi, gambar dan juga aksi sosial, banyaklah yang mereka lakukan,” ujar Uis saat diwawancarai, pada Jumat (3/7) di Sekretariat DPD KNPI Kota Tangerang.

Menurutnya adanya Surat pengosongan lahan eks Radio Emc tempat Semanggi Center, terkait dengan penyerahan hibah aset Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang. Diperlukan proses permohonan Komunitas Semanggi Center kepada pemerintah Kota Tangerang untuk penggunaan tempat tersebut.

“Sehubungan dengan adanya perpindahan aset dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Kota diperlukan proses kembali, kita sudah kawal proses surat dari Semanggi Center ke Pemerintah Kota Tangerang,” jelas Ketua KNPI.

Uis pun mengungkapkan sudah meminta agar Pemerintah Kota Tangerang segera memberikan surat rekomendasi untuk penggunaan bangunan dan lahan untuk Komunitas Semanggi Center. Dan tidak hanya Semanggi yang disurati oleh Pemerintah Kota untuk mengosongkan aset Pemerintah Kabupaten yang sudah diberikan kepada Pemerintah Kota, namun tempat lainnya pun sudah disurati.

“Kita meminta Pemerintah Kota Tangerang, segera mengeluarkan surat rekomendasi ijin penggunaan bangunan dan lahan untuk Komunitas Semanggi karena kegiatan mereka sangat positif, kita tunggu suratnya sudah sampai mana, sudah sampai ke sekda (sekretaris daerah) atau sudah sampai Walikota, kalo memang sudah, Kita minta untuk dikeluarkan (surat ijin penggunaan tempat, -red),” harap Uis.

(Yudh/Bentengpos.com)

Share this Article
Leave a comment