
BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Dalam rangka memonitoring Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), Anggota Dewan Komisi II DPRD Kota Tangerang, Dedy Fitriadi SH lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiap Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang ada di Kota Tangerang.
Sidak yang dilakukan di tiap Sekolah yakni, SMPN 15, SMPN 6, SMPN 16, serta SMPN 4 Kota Tangerang, didasari dengan adanya gejolak informasi dari orang tua calon siswa yang mengeluhkan dengan sulitnya penerimaan peserta didik baru melalui sistem zonasi yang diterapkan, Selasa (7/7/2020).
“Sidak tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan dari warga serta kegaduhan yang mengeluhkan sistem zonasi yang dianggap tidak beraturan,” terangnya.
Dengan adanya sistem pendaftaran zonasi yang berakhir sejak Sabtu 4 Juli 2020 kemarin, menjadi dilema para orang tua calon siswa bahkan panitia pendaftaran PPDB, karena tidak dicantumkannya alamat calon siswa di dalam sistem.
“Sangat disayangkan di sistem zonasi ini tidak dicantumkan alamat,” tambah politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini, Selasa (7/7).
Dilain sisi, pihak panitia PPDB SMPN 15 Kota Tangerang, Arif juga menyatakan bahwa hal tersebut berasal dari sistem zonasi, sehingga tidak dicantumkannya wilayah Rukun Warga terdekat dengan lokasi Sekolah memang tidak masuk dalam sistem zonasi PPDB di Tahun 2020 ini.
“Selama kepanitian kami di Tahun ini Juknisnya sudah bagus, cuma pertanyaan dari warga terkait tidak adanya daftar alamat yang tercantum, masuk dari Rw empat, dan tujuh, ataupun diluar itu kami tidak dapat menjelaskan karena tidak tercantum,” kata Arif.

Adapun Kepala Sekolah SMPN 6 Kota Tangerang, H Maksum berharap kekisruhan sistem PPDB di Tahun 2020 ini semoga menjadi langkah motivasi Pendidikan Kota Tangerang agar menjadi lebih baik lagi kedepannya.
“Mudah-mudahan kedepan by adrressnya keditect (alamat calon siswa di timbulkan dalam sistem -red). Kedepannya jadi lebih baik. Yang lebih penting lagi pendidikan dapat lebih maju kedepan,” harapnya.
Selain itu, Dedy Fitriadi pun menambahkan, bahwa sistem Zonasi dengan tiadanya alamat peserta calon siswa yang terdaftar harus dikaji ulang. Serta berharap Pemerintah dapat menambahkan Sekolah tingkat Menengah Pertama di wilayah Kecamatan Karawaci, agar tidak terjadi penumpukan pasca pendaftaran calon siswa kedepannya.
“Salah satu contoh Kecamatan Karawaci, terdiri dari 16 Kelurahan yang hanya mempunyai 3 Sekolah Menengah Pertama Negeri. Tidak sesuai dengan jumlah kelulusan SDN yang ada di daerah tersebut. Dan diharap Kemendikbud dapat merubah sitem PPDB dalam hal zonasi ini agar dapat lebih maksimal dalam penerapan sistemnya,” tukasnya.
(Yudh/Bentengpos.com)