Intake dan IPA Lippo Group Lama Ditindaklanjuti, Satpol PP Dinilai Kurang Responsif Terhadap Masyarakat

Intake dan IPA Lippo Group Lama Ditindaklanjuti, Satpol PP Dinilai Kurang Responsif Terhadap Masyarakat

Intake PT Villa Permata Cibodas, foto doc. Bentengpos.com

BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Kasus intake tak berizin yang sudah ke tiga kalinya disegel pada 17 juni 2020 lalu oleh pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang, hingga kini belum ada kejelasan untuk pembongkaran.

Dalam sistem penyelenggaraan air minum di Kota Tangerang akan diadakan peneguran dua bulan dan 10 bulan, namun menurut ketua LSM Bintang Merah Indonesia, hal tersebut sudah gugur, kenapa? Penyegelan yang di lakukan dari tahun 2017 lalu ada penyegelan lagi 2020. Itu sudah cukup menjadi dasar untuk melakukan pembongkaran.

Oleh karena itu, LSM Bintang Merah Indonesia (BMI) melayangkan kembali surat kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pembongkaran intake PT Villa Permata Cibodas pada 16 juli 2020, namun hingga sampai saat ini belum ada tanggapan apapun.

“Jika Kasatpol PP tidak berani menegakan Perda lebih baik mundur dari jabatannya,” ketus Ketua LSM BMI yang akrab disapa Dedy Choky ini, Kamis (23/7) siang.

Plang IPA PT Sentra Asritama Lippo Group, foto doc Ist Bentengpos.com

Lalu LSM BMI melayangkan surat kembali kepada DPRD Kota Tangerang dengan harapan, pihak DPRD dapat mendorong Satpol PP untuk dapat segera melakukan pembongkaran Intake PT Villa Permata Cibodas, serta penyegelan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PT Sentra Asritama yang diketahui bernaung dalam Departemen Air Lippo Group.

“Bahkan kami sampai melayangkan surat pada Tanggal 22 Juli 2020 ke DPRD Kota Tangerang untuk bisa mendorong Satpol PP melakukan pembongkaran intake serta penyegelan IPA tak berizin,” ujarnya.

Dilain sisi, warga Panunggangan Barat juga telah merespon keresahan adanya pembangunan milik Pengusaha swasta yang dibangun sekira belasan tahun lalu, hingga menjadi dampak memperihatinkan bagi lingkungannya.

“Kampung kami yang menerima banjir dari lobang intake. Pihak pemilik (Lippo Group -red), dan warga komplek yang menikmati hasilnya. Saya sudah senang bahwa intake sudah di segel. Lalu Sampai kapan terus disegel dan kenapa tidak dibongkar,” sesal masyarakat yang enggan di sebutkan namanya.

Selain itu, Wakil DPRD Kota Tangerang, H Turidi Susanto menambahkan, bilamana tidak ada respon dari pihak perusahaan yang enggan menghadiri pemanggilan pasca dilakukannya sidak. LEBIH BAIK SEGERA DIBONGKAR!

“Ya kalau dianggap perlu, bongkar saja intakenya,” tegas politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini, (23/7).

(Yudh/Bentengpos.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *