BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Tanah berupa girik milik Minah Binti Buong yang sah terdaftar dengan Nomor Girik C1692 Persil86s, nyaris dicatut oleh oknum.
Selaku penerima kuasa ahli waris, Ketua DPC LSM KPK Agus Mulyadi mengatakan pada intinya dari ahli waris ingin kedudukan dan hak yang sama karena hak atas tanah Girik C1692 Persil86s murni milik Minah Binti Buong.
“Adapun pihak-pihak terkait mengakui, itu tidak benar karena jelas bidang C1692 Persil86s adalah murni milik ahli waris Minah Binti Buong,” jelasnya, Kamis (6/8) siang.
Dalam keterangannya, pihak ahli waris juga sudah mengajukan klaim kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang, namun hingga saat ini belum juga mendapat penjelasan.
“14 Februari 2020 ahli waris sudah mengajukan klaim kepada pihak BPN, namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan,” ujarnya.
Seperti diketahui, di wilayah Kampung Kelapa, Pakojan, Pinang sedang dilangsungkan pembangunan proyek jalan Tol JORR Cengkareng, Batu Ceper, Kunciran (CBK) yang hingga kini masih dalam tahap pengerjaan serta pendataan ganti rugi hak atas tanah warga yang hingga kini masih berproses.
“Yang terdaftar Kutipan C 4.450 meter persegi, C1703 seluas 1.550 meter persegi. Kalau memang kami masih mendapatkan hak yang sama kami akan terus perjuangkan,” tandasnya.