Terancam di Segel, Orange Karaoke Akui Langgar PSBB

Terancam di Segel, Orange Karaoke Akui Langgar PSBB

BP. TANGERANG – (Kab. Tangerang) Meski aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilonggarkan namun masih ada sejumlah tempat pariwisata yang tidak diperbolehkan dibuka seperti BAR, SPA, dan Karaoke.

Kendati demikian, tempat hiburan Karaoke “ORANGE” yang berlokasi di Ruko Time Square, Jalan Andalucia Boulevard Paramount Serpong, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, tetap buka tanpa mengindahkan aturan PSSB, Sabtu (8/8/2020).

Karyawan tempat Karaoke Orange, Firman mengatakan, bahwa dia juga mengetahui PSBB khususnya di Kabupaten Tangerang, yang tidak diperbolehkan untuk buka sementara, hingga wilayah Tangerang ini dinyatakan memasuki zona aman Covid 19.

“Selama kurang lebih 4 bulan kita kan benar-benar tutup, dan disini juga pada buka, karna melihat yang lain pada buka juga,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, pada Jum’at (7/8) malam.

“Jadi saya punya inisiatif sendiri buka, karena yang lain juga pada buka, dan kami pun buka dari jam delapan malam, sampai jam satu malam,” terangnya.

Secara pribadi ia mengakui kesalahannya tapi itu semua karena kebutuhan, ” Salah sih di karenakan PSBB, kembali lagi si karena sudah terlalu lama di rumahkan dan butuh nafkah juga buat keluarga dan faktor kebutuhan ekonomi juga,yang memaksakan untuk buka,” ujarnya.

Sementara, Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Bambang MS, akan segera merazia sejumlah tempat hiburan yang membandel dimasa penerapan diperpanjangnya PSBB jilid VII.

“Akan kita razia segera, Akan segera di segel” tegasnya, Sabtu (8/8).

Saat dihubungi, Manager Orange Karaoke, Erik mengatakan akan menutup tempat hiburannya dan berharap mendapatkan toleransi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Iya kita akan tutup sesuai aturan, apakah tidak ada dispensasi,” singkatnya, Minggu (9/8) malam.

(Yudh/Bentengpos.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *