Home / Tangerang / Kisruh Eksekusi Lahan di Pinang, KNPI Nyatakan Sikap

Kisruh Eksekusi Lahan di Pinang, KNPI Nyatakan Sikap

Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, Uis Adi Dermawan, foto doc ist Bentengpos.com

BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Pasca eksekusi lahan oleh PN Tangerang pada Tanggal 7 Agustus 2020 kemarin, di Kelurahan Cipete, dan Kunciran Jaya, Kec. Pinang, yang berdampak kekisruhan, DPD KNPI Kota Tangerang nyatakan sikap.

Sengketa lahan yang dibacakan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Kantor Kecamatan Pinang, akhirnya berujung bentrokan diantara dua kubu yang melibatkan dua ormas.

Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, Uis Adi Dermawan menyesalkan adanya kekisruhan, yang padahal Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota sudah melayangkan surat penundaan eksekusi, namun kegiatan tetap dilaksanakan, hingga mengakibatkan kantor Kecamatan Pinang menjadi sasaran.

“Dan kedua kubu yang bersitegang saling sweeping. Kondisi ini juga sempat membuat masyarakat resah,” terangnya, Senin (11/8).

Adapun eksekusi lahan yang dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2020 oleh PN Tangerang atas bidang tanah yang terkena proyek Jalan Tol JORR Cengkareng – Batuceper – Kunciran terletak di Kel. Kunciran, Pakojan, Cipete, Jurmudi, dan Tanah Tinggi. Eksekusi pengosongan lahan itu juga mendapat penolakan dan berakhir dengan kisruh.

“Pasalnya warga meminta BPN dan PPK terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran ganti kerugian lahan warga yang terkena pengerjaan proyek jalan tol tersebut,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, DPD KNPI Kota Tangerang menyatakan sikap, diantaranya :

1. PN Tangerang agar menjalankan saran Kapolres Metro Tangerang Kota agar melakukan penundaan eksekusi lahan demi keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi terdapat beberapa bidang yang masih belum jelas atau tidak terdaftar di BPN.

2. Meminta masyarakat tenang dan tidak terprovokasi dengan aksi yang terjadi untuk mencegah bentrok terjadi kembali yang berpotensi menimbulkan masalah keamanan diwilayah Kota Tangerang serta tidak terpengaruh oleh berita-berita yang belum tentu kebenarannya.

3. Kedua kelompok yang bersengketa lahan dan melibatkan Ormas agar menahan diri serta menempuh jalur hukum atas sengketa lahan dan dapat menjaga kondusifitas wilayah yang selama ini hidup aman, damai dan tentram.

4. Masyarakat Pinang Kota Tangerang untuk tetap menjalankan aktifitas kehidupan bermasyarakat seperti biasanya dan pelayanan kantor kecamatan tidak terganggu akibat sengketa yang terjadi.

5. Meminta kepada aparat penegak hukum TNI Polri mendorong mediasi diantara dua kelompok yang berseteru, mengambil tindakan kepada siapapun yang sengaja memprovokasi, membuat kerusuhan dan merusak fasilitas negara serta komitmen memberikan rasa aman nyaman dan tentram kepada masyarakat.

6. Kepada BPN Kota Tangerang dan PPK pengerjaan proyek jalan Tol Cengkareng, Batuceper dan Kunciran agar menyelesaikan pembayaran ganti kerugian apabila ada yang belum dituntaskan karena itu hak masyarakat yang wajib diberikan.

7. Mengusut tuntas penyebab sengketa lahan yang ada di Kota Tangerang, diduga banyak oknum-oknjm yang bermain terhadap proses legalitas kepemilikan tanah. Jangan sampai hal ini terjadi lagi di lokasi lain di Kota Tangerang.

8. Pemerintah Daerah dan BPN Kota Tangerang harus bertanggung jawab dan memperkuat pengawasan kepemilikan tanah yang sah agar tidak terjadi tumpang tindih sertifikat tanah dan kepemilikan ganda.

(Yudh/Bentengpos.com)

About bentengpos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*