Langgar PSBB, Izin Orange Karaoke Terancam Dicabut

bentengpos.com
1 Min Read
Kasatpol PP Kab. Tangerang, Bambang MS, foto Ist Bentengpos.com
Kasatpol PP Kab. Tangerang, Bambang MS, foto Ist Bentengpos.com

BP. TANGERANG – (Kab. Tangerang) Guna menerapkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Satpol PP Kabupaten Tangerang akan memberikan tindakan tegas kepada sejumlah tempat hiburan yang masih beroperasi.

Salahsatunya seperti Orange Karaoke yang sempat kedapatan membuka tempat usahanya dengan tidak mematuhi peraturan, yang berlokasi di Ruko Time Square, Jalan Andalucia Boulevard Paramount Serpong, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (8/8) malam.

Oleh karena itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mahdi Santosa menegaskan, akan segera menindak tempat hiburan yang telah kedapatan membuka tempat hiburannya.

“Segera akan ditertibkan kembali bagi yang masih membandel. Kami (Satpol PP Kabupaten Tangerang -red) segera ajukan untuk cabut perijinannya kepada pak Bupati,” jelasnya, Rabu (12/8).

Diberitakan sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar akan menindaklanjuti setiap tempat hiburan yang masih buka di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

(Yudh/Bentengpos.com)

Share this Article
Leave a comment