Dianggap Jadi Lahan Zinah, GAIB Dan PORTAS Desak Pidanakan Pengelola Ayodhia

bentengpos.com
3 Min Read
Aksi Ormas GAIB Perjuangan dan PORTAS yang dijaga oleh puluhan Security di depan Apartemen Ayodhia
Aksi Ormas GAIB Perjuangan dan PORTAS yang dijaga oleh puluhan Security di depan Apartemen Ayodhia

BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Dugaan maraknya praktek prostitusi di beberapa Apartemen Kota Tangerang, membuat sejumlah elemen masyarakat bergerak melakukan aksi unjuk rasa menolak adanya praktek prostitusi di Kota yang bermotto Akhlakul Karimah.

Aksi yang dilakukan oleh Ormas GAIB Perjuangan dan Poros Tangerang Solid (PORTAS) di kawasan Komplek Apartemen Ayodhia serta di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang ini, menuntut Pemerintah agar melakukan penindakan kepada pihak pengelola Apartemen yang diduga ikut memfasilitasi praktek prostitusi tersebut, Jum’at (28/8/2020).

Dari pemaparan yang disampaikan Ketua DPC GAIB Perjuangan, Andri Anto meminta Pemerintah Kota Tangerang melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan melanjutkan ke proses hukum karena telah terjadi peristiwa hukum yang dimana menurutnya harus diperoses secara hukum pidana.

“Kita berharap Pemerintah Kota Tangerang melakukan penindakan kepada pihak pengelola apartement, baik secara Perda, atau proses hukum,” terang Andri saat beraudensi dengan Pemkot diterima langsung oleh Kasat Pol PP Kota Tangerang di ruang rapat Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, (28/8).

Sementara dalam keterangannya Kasat Pol PP Kota Tangerang, Agus Hendra mengatakan akan melakukan penertiban untuk apartemen Ayhodiya dan sosialisai juga apa aja yang harus dipatuhi kepada pemangku kepentingan kepada apartement dan hotel-hotel yang ada di Kota Tangerang.

“Iya, Berkaitan dengan posisi ini kita melaksanakan dua kegiatan, selain penertiban ke Ayhodiya juga sosialisai kepada pemangku kepentingan, sosialisasi nya terkait apa saja yang harus di patuhi kemudian masyarakat juga apa, sebab mereka juga bekerja sama satu sisi dengan kita,” terangnya.

Kasat Pol PP Kota Tangerang, Agus Hendra juga menyampaikan, apresiasi kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang ikut mengontrol dilapangan, karena menurutnya, peran aktif masyarakat dalam monitoring dilapangan itu sangat membantu tugas-tugas pemerintah, dan juga supaya masyarakat mentaati Perda demi kebaikan kita bersama.

“Tetapi untuk memproses hukum bagi pelaku Praktek Prostitusi itu wewenang pihak Kepolisian yakni Polres Metro Kota Tangerang,” tukas Agus.

Sementara Tokoh Muda Kota Tangerang, San Rodi saat dihubungi, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangerang yang didukung oleh teman-teman pergerakan dan tentunya ini merupakan sebagai Kontrol Sosial dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2005 tersebut. Dimana menurutnya, bahwa Perda 8 Tahun 2005 itu hampir mati suri, karena selama kurun waktu beberapa tahun ini tidak ada penindakan tegas dari Pemerintah terkait adanya Prostitusi Online.

“Saya sangat mengapresiasi teman-teman Gaib Perjuangan dalam upaya menghidupkan kembali serta mengawal Perda 8 tahun 2005 yang hampir mati suri, karena dengan adanya control sosial dari teman-teman pergerakan seperti Gaib Perjuangan akhirnya dalam menguak adanya prostitusi di apartemen,” jelas pria yang akrab disapa Kucay ini.

Dan hingga berita ini dilayangkan, pihak pengelola belum dapat memberikan keterangan terkait adanya dugaan praktek prostitusi di Apartemen Ayodhia.

(Yudh/Bentengpos.com)

Share this Article
Leave a comment