
BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Aliansi Pedagang Pasar Lama (APPAL) melakukan unjuk rasa di Jalan Kisamaun Pasar Lama, Kota Tangerang guna menolak surat pelayangan Pemerintah yang mengharuskan para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menutup tempat usahanya di Jam 18.00 WIB.
Ratusan masa dari para pelaku usaha di jalan Kisamaun Pasar Lama ini berorasi hingga melakukan aksi long march ke Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jum’at (28/8/2020).
Karena jam operasionalnya dibatasi, koordinator aksi APPAL, Boy Rizal Salam menjelaskan dengan adanya surat edaran dengan Nomor 443/2221-Pum/2020 yang ditandatangani oleh Kepala dinas INDAGKOPUKM Kota Tangerang, Teddy Bayu Putra, dianggap dapat mematikan perekonomian UMKM di kawasan Pasar Lama.
“Kami (APPAL -red) melakukan Aksi sebagai bukti bahwa Kami menolak Keras atas isi surat edaran yang Kami terima dari orang Kelurahan (Kelurahan Sukasari -red), yang point nya tentang Jam Operasional cuma boleh sampe Jam 18.00, Kami ini buka Jam 16.00. Walikota kan baru aja sosialisasikan bantuan Modal untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah -red), terus sekarang timbul Surat edaran pengurangan jam operasional, terus cuma di Pasar Lama, kenapa selalu pasar lama yang penuh aturan, pasar lain juga banyak dan bahkan lebih padat,” jelas pria yang akrab disapa Abuy ini kepada wartawan saat dilokasi, (28/8).
Senada disampaikan oleh Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA) yang dinahkodai oleh Tiba Yudha Laksana, yang juga turut menghadiri aksi penolakan surat edaran INDAGKOPUKM tersebut. Terkait modal usaha yang akan diberikan kepada pelaku UMKM di Kota Tangerang, namun sampai saat ini belum mencapai target dari apa yang Walikota inginkan.
“Apakah Dinas PERINDAGKOP dan UMKM serius dalam sikapi hal tersebut?,” tukasnya.
(Yudh/Bentengpos.com)