Aksi Gebrak Meja Warnai Mediasi Aksi Tumpas Mafia Tanah

Aksi Gebrak Meja Warnai Mediasi Aksi Tumpas Mafia Tanah

BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Aksi gebrak meja antara perwakilan pengunjuk rasa dengan H. Minanoer Rachman ketua PN Tangerang mewarnai proses mediasi aksi unjuk rasa yang digelar Warga Kelurahan Cipete dan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang menuntut aparat penegak hukum menumpas dugaan adanya mafia tanah dan membatalkan eksekusi lahan seluas 45 Hektar di Kecamatan Pinang, Senin (7/9/2020).

Aksi tersebut bermula saat salahseorang warga mencoba menguatkan pernyataan warga lainnya dicegah oleh H. Minanoer Rachman ketua PN Tangerang dengan alasan akan diberikan kesempatan untuk mengutarakan aspirasinya.

“Saya tidak menanyakan bapak, saya sedang menanyakan bapak ini,” kata ketua PN Tangerang H. Minanoer Rachman menanggapi pernyataan salah seorang warga.

Meski dicegah oleh ketua Pengadilan untuk tidak memberikan pernyataan saat dirinya tengah berdiskusi dengan warga lainnya, warga yang diketahui bernama minarto terus berargumen dan pada akhirnya menggebrak meja.

Seakan tak mau kalah, H. Minanoer Rachman ketua PN Tangerang juga turut menggrebak meja dan kembali mengingatkan minarto nantinya akan diberikan kesempatan untuk memberikan argumen.

“Saya sedang tidak berbicara dengan bapak, kalau bapak masih terus saja ngomong lebih baik bapak keluar,”kata Ketua PN Tangerang dengan nada tinggi.

Untungnya perdebatan yang memanas tersebut tidak berlangsung lama, Humas PN Tangerang Kelas IA Arif Budi Cahyono yang saat itu mendampingi menenangkan ketua Pengadilan H. Minanoer Rachman ketua PN Tangerang.

Sebelumnya, Ratusan warga dari Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A, Senin (7/9).

Diketahui, beberapa waktu lalu PN Tangerang mengeluarkan surat eksekusi di wilayah Kecamatan Pinang. Dalam amar putusam tersebut, PN Tangerang memenangkan pihak Darmawan dalam gugatan melawan Frangki.

Namun, surat putusan yang dikeluarkan rupanya menuai keresahan di tengah masyarakat. Terlebih, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang mengaku belum mengetahui 9 objek atas sengketa tersebut.

Salah satu warga Saiful Basri mengatakan, masyarakat melalui kuasa hukum bakal melakukan gugatan atas lahan seluas 45 hektare yang diklaim atas salah satu nama Darmawan.

“Kami akan minta agar ada pembatalan eksekusi lahan yang bulan lalu dikeluarkan PN Tangerang,” kata pria yang akrab disapa Marcel usai melakukan mediasi dengan H. Minanoer Rachman ketua PN Tangerang.

Marcel mengungkapkan, hasil mediasi antara warga dan Kepala PN Tangerang Kelas IA juga berujung baik. “Kalau kami melakukan gugatan pihak PN menyatakan siap untuk mengawalnya,” ungkapnya.

Saat mediasi antara MV Lowa dengan Dermawan, lanjut Marcel, pihak pengadilan mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi di lapangan seperti hak masyarakat sekitar dan hanya menjalankan proses mediasi. “Kami akan tetap meminta pembatalan amar putusan eksekusi, ketika itu batal secara tidak langsung hak kami juga akan kembali,” pungkasnya.

Humas PN Tangerang Kelas IA Arif Budi Cahyono mengatakan, bila ada dugaan tindak pidana atau mafia lebih baik diproses hukum. “Kalau ada proses pidananya ada perbuatan dugaan pidana oleh pihak-pihak itu dengan memalsukan sertifikat dan sebagainya silakan laporkan pidanan tersebut,” ungkapnya.

Bahkan PN Tangerang Kelas IA juga mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan oleh warga. Hal tersebut demi menumpas mafia tanah. “Pengadilan mempersilakan bagi siapa saja yang di rugikan dan merasa memiliki hak tanah yang akan dieksekusi silakan dia menggugat pihak yang telah merugikan. Laporkan pihak-pihak yang merasa telah melanggar hak warga,” tegasnya.

Arif menjelaskan, berdasarkan keputusan perdamaian atas objek sengketa terdapat 400.000 meter atau 40 hektar milik Darmawan. Kemudian, 50.000 meter atau 5 hektare diantaranya menjadi hak ahli waris MV. lowa yakni Mustafa Kamal.

(Yudh/Bentengpos.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *