
BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Kelurahan Batusari fasilitasi musyawarah selisih kedua belah pihak warga Rt 02, Rw 05 antara Yatno dan Winarto terkait adanya konflik tanah dan bangunan, di Aula Kelurahan Batusari, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Selasa (8/9/2020).
Musyawarah yang berlangsung di Aula Kelurahan Batusari tersebut turut dihadiri oleh Lurah Batusari, Binamas, Tokoh Masyarakat, Ketua RT dan RW, Kedua belah pihak yang tengah berselisih, serta kuasa hukum.
Dalam keterangannya, kuasa hukum dari pihak Yatno, Erwin Silaban dan Partner mengatakan bahwa pihaknya hadir dalam musyawarah berdasarkan adanya laporan dari klien mereka yang merasa dirugikan.
“Untuk laangkah kedepannya kita tidak tahu, kita menuntut keadilan saja. Hak-hak klien kita. Seperti pohon ditebang, penutupan jalan untuk pribadi PT,” ujarnya.
Ia pun mengatakan, bahwa pihaknya sudah meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang untuk melakukan pengukuran tanah milik Yatno, yang diduga terpangkas oleh adanya pembangunan perluasan tempat pengolahan PT Rahma Aditya Gemilang yang memproduksi makanan ringan.
“Sekitar 24 meter persegi, setelah diukur oleh BPN,” kata Erwin saat diwawancarai Bentengpos.com di lokasi, (8/9).
Sementara, kuasa hukum dari pihak Winarto selaku pemilik PT Rahma Aditya Gemilang berharap agar perselisihan tersebut dapat dimediasikan kembali antara kedua belah pihak agar tidak menempuh ke jalur hukum.
“Artinya karena tidak ada keuntungan bagi kedua belah pihak. Karena bila menempuh ke jalur hukum itu membutuhkan waktu yang lama. Mangkanya kita buat mediasi untuk menemukan kemufakatan. Jadi saya berpesan apabila ada hal seperti ini agar dimediasikan dulu,” kata Budimansyah SH kepada Bentengpos.com saat di lokasi, (8/9).
Sebagai kuasa hukum Winarto, dirinya pun menyimpulkan, bahwa pihaknya hanya menunggu karena adanya laporan.
“Kalau ada itikad baik kami akan menunggu, tapi bilamana tidak ada itikad baik kita juga menunggu, karena semua juga merasa benar untuk mencari keadilan. Tapi yang membuktikan adalah pengadilan berdasarkan bukti, dan saksi-saksi,” jelasnya.
Dilain sisi, Lurah Batusari Ahmad Syamsudin mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan musyawarah sebagai warga, untuk menjembatani dan memfasilitasi, namun kedua belah pihak membawa kuasa hukum masing-masing yang diluar dugaan.
“Ya mungkin nanti kedepannya akan ada musyawarah lagi, selanjutnya saya serahkan kepada kedua belah pihak saling sama-sama instropeksi lagi. Sesama umat muslim harusnya ada musyawarah. Ya mungkin dengan adanya kuasa hukum bisa musyawarah lagi. Intinya komunikasi, kalau kumunikasinya lancar mungkin tidak akan seperti ini,” terangnya.
Hal senada pun disampaikan oleh tokoh masyarakat Batusari, Ubay Permana yang bertempat tinggal di antara kedua belah pihak yang sedang berselisih.
“Bahwa arus urbanisasi di kampung saya. Kita ingin masyarakat yang tinggal di kampung kita rukun-rukun sajalah. Kalau ada permasalahaan bisa diselesaikan di masyarakat. Tapi bagi saya dalam hal ini baik saja dengan adanya kuasa hukum, agar mereka yang berselisih jadi taat hukum. Tapi bila kedua belah pihak mau bermusyawarah lagi itu lebih baik, agar marwah Batusari ini tidak terdegradasi gara-gara kasus seperti ini. Tapi Bila mereka prosesnya lanjut juga silahkan. Dan saya sebagai masyarakat sangat berterimakasih kepada Bapak Lurah sudah mau memfasilitasi mediasi ini di Kantor Kelurahan Batusari,” tukasnya.
(Yudh/Bentengpos.com)