BP. TANGERANG – (Kab. Tangerang) Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Peduli Tangerang (FPT) melakukan aksi demo di depan PT Victory Chingluh Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Pasar Kemis, Senin (21/09/2020).
Pantauan wartawan di halaman PT Victory Chingluh Indonesia terlihat aksi demo yang mengatasnamakan Forum Peduli Tangerang (FPT) yang terdiri dari LSM GNR Indonesia, DPD GPII, DPD PMB dan DPD GPN melakukan aksi demo karena adanya dugaan pemotongan gaji terhadap karyawan PT Victory Chingluh Indonesia sebesar RP 640.000/ karyawan dengan jumlah karyawan kurang lebih 17.000 periode bulan Agustus dan September 2020.
Edi Kurniawan SH, Ketua Umum LSM Gerakan Nurani Rakyat (GNR) Indonesia menjelaskan bahwa kami melakukan aksi ini untuk membela hak-hak karyawan atau gaji karyawan yang di potong oleh pihak perusahaan.
“Kalau per karyawan di potong Rp 640.000 dikalikan jumlah karyawan 17.000 maka sudah mencapai 21 milyar hak karyawan yang diambil perusahaan, kami minta kepada pihak pihak yang berkepentingan seperti Disnakertrans provinsi banten dan disnaker kabupaten tangerang untuk memanggil dan memeriksa pihak perusahaan tersebut,” tandas Edi Kurniawan SH.
Adapun Tuntutan FPT sebagai berikut :
1. Meminta kepada Disnakertrans Provinsi Banten bidang kepengawasan norma ketenagakerjaan untuk memanggil dan memeriksa Direktur PT Victory Chingluh Indonesia untuk mempertanggungjawabkan hak hak pekerja yang dipotong periode bulan agustus dan september 2020 yang tidak sesuai dengan UUD no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
2. Mendesak Direktur PT Victory Chinhluh Indonesia untuk segera mengembalikan upah pekerja yang telah dipotong Rp 640.000 jumlah karyawan 17.000, karena tidak sesuai dengan code of conduct Nike.
3. Mendesak Kadisnaker kabupaten tangerang untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan nomor pencatatan serikat kerja yang ada di PT Victory Chingluh Indonesia karena diduga melanggar ketentuan UU no 21 tentang serikat pekerja.
Ketua GPII Kabupaten Tangerang Anhar Patikawa SH mengungkapkan ia beserta tim akan terus mengawal kasus ini. Dan berharap kebijakan perusahaan segera pulih dan pemotongan gaji karyawan segera dikembalikan.
“Saya akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri Ardiansyah menjelaskan tentang unjuk rasa tersebut. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 ini secara aturan tidak diperbolehkan berkerumun atau berkelompok, untuk aksi juga tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada pihak kepolisian setempat.
“Tadi kita kedatangan tamu mengatasnamakan kelompok atau lembaga untuk menyampaikan aspirasi, namun memang sesuai Peraturan Gubernur selama pandemi ini kita tidak boleh berkerumun atau melakukan kegiatan yang berhimpun. Untuk aksi sendiri tidak ada pemberitahuan sama sekali, namun kita antisipasi, tetap kita akomodir juga mereka menyampaikan satu dua kata penyampaian, setelahnya kita arahkan untuk membubarkan diri,” Jelasnya.
Fikri menambahkan ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kesehatan dan mengikuti protokol kesehatan.
“Sehubungan dengan pandemi ini belum selesai, kita harus lebih beehati-hati saat keluar rumah dan tetap mengikuti protokol kesehatan,” Pungkasnya.
(Yudh/Bentengpos.com)