BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Oknum Ketua RT di wilayah Kecamatan Sepatan resmi dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ke Polres Metro Tangerang Kota, dengan nomor laporan LP/B/850/X/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota, pada Senin (5/10/2020).
Analis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Neneng Sabilah saat mendampingi orang tua korban untuk membuat laporan kepolisian, serta memulihkan kondisi psikologis korban mengaku tidak menutup kemungkinan terdapat korban baru selain Mawar (bukan nama sebenarnya -red).
Menurut Neneng, berdasarkan pengakuan korban, masih terdapat beberapa anak yang diduga menjadi korban dari perilaku menyimpang terduga yang saat ini telah menghilang dari rumahnya tersebut.
“Sempet saya tanya, dan dia bilang teman-teman korban juga ada yang diperlakukan seperti itu, ya ditarik, dipeluk dan dicium tapi pada lari,” jelas Neneng usai melakukan pendampingan terhadap orang tua korban di Polres Metro Tangerang Kota.
Atas pengakuan tersebut, Ia mengaku akan melakukan proses penelurusan di lingkungan sekitar terduga pelaku, dengan melakukan tindakan tidak senonoh tersebut, sehingga diharapkan dapat lebih mempermudah dirinya untuk melakukan tindakan preventif dan pemulihan.
“Ternyata memang pelaku ini diduga memiliki penyimpangan seksual karna berdasarkan pengakuan dari korban terduga pelaku ini senangnya sama anak anak kecil, tapi kan kalau sekedar suka sama anak anak kecil tidak sampai meraba-raba bagian vital itu sudah jelas penyimpangan dan ini tidak dibenarkan dalam undang undang perlindungan anak,” tutur Neneng.
Dengan demikian, Masih menurut Neneng, Jajaran Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Tangerang menghimbau kepada masyarakat lainnya yang anaknya menjadi korban tindakan asusila dari terduga oknum RT tersebut untuk dapat melaporkan kepada relawan perlindungan anak yang terdapat disetiap kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Kita lakukan pendampingan dan untuk masalah hukum kita serahkan kepada Polres Metro Tangerang Kota dan kita akan membantu pendampingan dan juga apabila dibutuhkan penanganan medis, pemulihan psikologis kita juga pasti akan membantu tanpa dipungut biaya,” tukasnya.
Masih menurut Neneng, Disamping itu, pada saat proses hukum tengah memasuki proses pengadilan pihaknya juga akan terus mendampingi korban dengan mempersiapkan pengacara.
“Bila memerlukan pendampingan hukum, kita sudah mempersiapkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mawar (bukan nama sebenarnya), Seorang bocah yang masih duduk dibangku kelas 5 SD dibilangan Sepatan diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum ketua RT setempat.
(Yudh/Bentengpos.com)