Musyawarah Pembangunan Drainase Di Wakaf Kober Akan Direalisasikan

Musyawarah Pembangunan Drainase Di Wakaf Kober Akan Direalisasikan

Swafoto usai dilakukan musyawarah rencana pembangunan drainase di wakaf kober, Pabuaran, Karawaci, foto Yudha Bentengpos.com

BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Musyawarah rencana pembangunan drainase di atas tanah wakaf berlangsung di Aula Kelurahan Pabuaran, Karawaci, Kota Tangerang.

Dalam musyawarah bersama, turut dihadiri dari, Dirut Sari Asih Group, H Dicky Rahmanto Pamungkas, Ketua MUI Kota Tangerang, KH Edi Junaedi, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tangerang, KH Tholib, Kabid SDA PUPR Kota Tangerang, Mursiman ST, Camat Karawaci, Tihar Sopian, Lurah Pabuaran, Tokoh Agama, serta warga.

Diketahui akan dilangsungkannya pembangunan dengan menggarap tanah wakaf Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kober di wilayah Kelurahan Pabuaran ini dalam pelaksanaannya diambil dari program ABT Kota Tangerang Tahun 2020 dan baru akan direalisasikan.

“Di master plan Kota Tangerang itu sudah tercantum, jadi ada di master plan saluran drainase Kota, dari makam menyisir ke pagar lalu mengarah ke saluran di Pabuaran,” jelas Kepala bidang SDA, Mursiman ST kepada Bentengpos.com, (28/11).

Dikatakannya, pembangunan saluran air di wakaf Kober tersebut adalah salahsatu program dalam penanganan banjir.

“Tadi juga sudah dijelaskan oleh MUI, dan badan wakaf. Yang artinya kalau kita masuk ke lahan wakaf, kita itu harus bersurat dan pemberitahuan kepada pengurus wakaf, dan proses itu sudah kita tempuh,” ungkapnya.

Adanya komplain dari warga Pabuaran dengan rencana pembangunan, dirinya memungkinkan karena adanya usulan-usulan mereka yang belum terealisasi, seperti pembuatan saluran-saluran karena terhambat pandemi Covid 19.

“Seperti turap yang baru, jadi ini kan banjir dan baru terealisasi sekarang karena terhambat pandemi,” ucapnya.

Dari tekhnis pembuatan drainase di tanah wakaf Kober itu pun, Mursiman menerangkan bahwa pembangunannya akan dilakukan sepanjang 80 meter.

“Sekira 80 meter, pembuatan saluran baru. Memang masyarakat itu kan beragam jadi kita lakukan pendekatan, jadi ada ide dan usulannya kita tampung kita kerjakan tentang banjir tadi,” tambahnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Tangerang, KH Tholib mengatakan bahwa pemanfaatan fungsi wakaf tercantum dalam undang-undang guna kemaslahatan bersama.

“Undang-undang nomor 41 Tahun 2004 pasal 22 tentang wakaf, yang menyebutkan fungsi untuk wakaf menjadi lebih baik,” tambahnya.

(Yudh/Bentengpos.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *