Miris!! Puluhan Tahun Mengabdi, Pegawai UNIS Tidak Diberi Pesangon

bentengpos.com
3 Min Read

BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Mantan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina (2014-2016) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Islam Syekh Yusuf (UNIS) membantah hasil anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, terkait pegawai yang belum dibayarkan hak pesangonnya.

Isi dari hasil anjuran tersebut yang tertuang berdasarkan Surat Nomor: 567.2/2664-HI/2020 sesuai UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 167 ayat 5 yakni agar pihak Yayasan UNIS memberikan pesangon kepada pegawai yang sudah pensiun sesuai masa kerjanya selama 34 tahun dengan jumlah perhitungan yang sudah diatur oleh UU.

Mantan pegawai berinisial S mengungkapkan, selain pesangon yang belum dibayarkan, saat berkerja dirinya mengaku hanya mendapatkan Upah yang tidak sesuai UMR yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak di didaftarkan kepesertaan jaminan sosial/BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya sudah berkenan memenuhi undangan dari pihak lembaga PPBH Unis Tangerang pada tanggal 01 Desember 2020, namun saya diminta untuk mengembalikan gaji pada tahun 2017-2019. Sedangkan pada tahun tersebut status saya masih aktif bekerja dan dipensiunkan pada 7 Oktober 2019 sesuai SK Yayasan Islam Syekh Yusuf Nomor 82 tahun 2019 yang disetujui oleh ketua umum / Pimpinan Hudaya Latuconsina,” tambahnya.

Iqbal Fadillah, selaku Kordinator Wilayah 2 (Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) dari Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA) menyatakan, pernyataan yang diberikan PPBH UNIS selaku Kuasa Hukum Yayasan Islam Syekh Yusuf (UNIS) tanpa dasar yang jelas.

“Seharusnya Yayasan Islam Syekh Yusuf Tangerang (UNIS) memenuhi kewajibannya, bukannya pegawai yang harus mengembalikan uang ke UNIS,” tandas Iqbal.

Iqbal pun menjabarkan, bahwa terdapat 4 perkara hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak Yayasan Islam Syekh Yusuf Tangerang (UNIS), yang diantaranya adalah sebagai berikut ;

PERTAMA, Mengembalikan sisa kekurangan Upah pegawai _(Permen Tenaga Kerja dan transmigrasi *Nomor 7 tahun 2013 Bab IV Pasal 15 ayat 1 pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah di tetapkan) Pasal 185 ayat 1 pidana 4 tahun denda 400 juta rupiah),

KEDUA, Mengembalikan potongan uang biaya kuliah yang dipotong tanpa kejelasan (Pasal 378 KUHP),

KETIGA, Tidak membayarkan pesangon sesuai ketentuan UU tenaga kerja (UU 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasal 167 Ayat 5) Pasal 156 ayat 1 pidana 4 tahun denda 400 juta rupiah),

KEEMPAT, Tidak mendaftarkan pegawai pada jaminan Sosial /BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 19 ayat 1 dan 2 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggara jaminan sosial pidana 8 tahun dan denda paling banyak 1 miliyar rupiah).

“Aturan hukum tersebut sudah sah menurut Undang-Undang dan sebagai warga negara indonesia wajib mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Saat dihubungi Bentengpos.com, Ketua Umum Yayasan UNIS, Hudaya Latuconsina belum dapat memberikan komentar terkait adanya hal tersebut, (2/12).

(Yudh/Bentengpos.com)

Share this Article
Leave a comment