Rawan Pelanggar Perda, Masyarakat Diharap Dapat Berperan Serta Menjaga Trantibum

Rawan Pelanggar Perda, Masyarakat Diharap Dapat Berperan Serta Menjaga Trantibum

BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Satpol PP Kota Tangerang melalui bidang Binmas gelar penyuluhan Rawan Pelanggar Perda Tahun 2020 di Aula Kecamatan Tangerang.

Dalam penyuluhannya, juga turut dihadiri oleh, AKP Ruri SH. MH. Sat Binmas Polres Metro Tangerang Kota, Sumardi SH. MH. Fakultas Hukum Unis Tangerang, unsur RT/RW, Tokoh Masyarakat, serta pemuda.

Kepala Bidang Binmas Satpol PP Kota Tangerang, Budi mengatakan dalam giat tersebut masyarakat diberikan pemahaman pembahasan materi Perda no 7 tahun 2005 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol, Perda no 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran, serta Perda no 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat khususnya kepatuhan kepada Perda, dan peserta bisa jadi agen ketertiban umum bagi masyarakat lainnya,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (10/12) sore.

Kegiatan yang di buka secara virtual oleh Walikota Tangerang, H Arief R Wismansyah dan Kasatpol PP Kota Tangerang, H Agus Hendra Fitrahyana secara virtual ini juga diharap agar masyarakat Kota Tangerang, khususnya di Kecamatan Tangerang dapat berperan serta dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

“Iya warga dapat berperan serta dalam Tramtibum, dan dapat membuat pengaduan atau masukan melalui medsos di Tng Live atau call 112,” tukasnya.

(Yudh/Bentengpos.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *