Tanda Tangan Dipalsukan, Camat Neglasari Buat Laporan Ke Polisi

bentengpos.com
2 Min Read

BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Dalam mengusut tuntas terbitnya surat keterangan tanah dengan pengajuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) atas lahan milik Aset Daerah Kota Tangerang. Camat Neglasari, Tubagus Sani Soniawan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib (Polisi-red), atas dugaan pemalsuan tandatangan dirinya.

Hal tersebut dilakukan lantaran, beredarnya surat keterangan tanah dengan Nomor 590/029/X/2020, yang di keluarkan pada tanggal 21 Oktober 2020 oleh Kelurahan Kedaung Wetan yang ditanda tangani oleh lurah dan dirinya.

“Dalam hal pemalsuan ini, sudah kami laporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor surat laporan TBL/B/1083/XII/2020/PMJ/Resto Tangerang Kota, atas dugaan melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan,” ungkap Sani, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/12/2020).

Selain terbitnya surat tanah yang diduga palsu yang diduga menggunakan tandangannya. Dirinya juga menjelaskan, masih ada surat lainnya yang terbit menggunakan tandatangannya yang diduga palsu.

“Dan ini karena adanya informasi dari Lurah Kedaung Wetan melalui WhatsApp, bahwa ada tanda tangan Camat Neglasari dan Lurah Kedaung Wetan diberbagai Surat Keterangan dan pernyataan tanah untuk pengajuan SPPT,” imbuh Sani.

Sani juga menegaskan, bahwa surat yang terbit atas tanah milik aset daerah, dirinya tidak pernah sama sekali menandatangani surat yang menerangkan lokasi tanah di TPA Rawa Kucing Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.

“Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut dikarenakan tanah tersebut merupakan Asset Pemerintah Kota Tangerang. Maka kami datang ke Polres untuk membuat laporan guna pengusutan lebih lanjut, dan saya berharap agar kasus ini bisa cepat terselesaikan,” tandasnya.

(Yudh/Bentengpos.com)

Share this Article
Leave a comment