Prokes Ketat Dalam PPKM, Ada Sanksi Bagi Para Pelanggar

bentengpos.com
3 Min Read
Kasatpol PP Kota Tangerang, H Agus Hendra Fitrahyana, ist Bentengpos.com
Kasatpol PP Kota Tangerang, H Agus Hendra Fitrahyana, ist Bentengpos.com

BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Sebagai tindak lanjut dari intruksi Mendagri dan sesuai dengan Peraturan walikota (Perwal) yang diatur dalam Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satpol PP Kota Tangerang berharap masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan (prokes).

Perwal yang tertuang dengan Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran No.443.1/27-Bag.Hukum/2021 yang membahas tentang sejumlah ketentuan pada pelaksanaan di wilayah Kota Tangerang, dilakukan sejak tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 di pulau Jawa dan Bali.

Peraturan tersebut juga diberlakukan dalam pembatasan di sektor perkantoran, dengan dibatasi hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor (WFO), yang sisanya bekerja dirumah (WFH). Sedangkan untuk usaha perdagangan, wajib menerapkan prokes ketat, dan untuk restauran, kafe serta rumah makan diharuskan membatasi layanan makan di tempat hanya 25 persen dari kapasitas tempat duduk dan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Kasatpol PP Kota Tangerang, H Agus Hendra Fitrahyana mengatakan bahwa pada prinsipnya Satpol PP melaksanakan apa yang tercantum dalam aturan perwal yang diedarkan oleh Walikota guna mencegah terjadinya penyebaran virus covid 19.

“Kalau memang mereka berjualan, dalam kondisi ini harus ada langkah-langkah penertiban, karena perlu ada ketegasan juga persuasif,” kata Agus Hendra saat ditemui wartawan, pada Kamis (21/1/2021).

Dari pantauan dilapangan, selama dilakukannya penertiban PPKM oleh Satpol PP Kota Tangerang, para instansi pemerintah pun turut terjun kelapangan guna memberikan ketegasan kepada masyarakat agar dapat menghentikan kegiatannya pada jam 19.00 WIB.

“Karena dalam penanggulangan covid ini, selain dengan urusan kesehatan, juga ada urusan-urusan dilapangan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diberlakukan bagi masyarakat. Selama itu diberlakukan juga kan harus ada pengawasan, dan pengawasan ini berkaitan dengan petugas, semakin banyak petugasnya semakin banyak pula pengawasannya,” jelasnya.

Agus Hendra pun menegaskan, bilamana terjadi adanya pelanggar, Satpol PP Kota Tangerang bersama tim siaga Covid akan memberikan sanksi kepada siapapun yang tidak mematuhi peraturan yang telah diterapkan oleh Pemerintah.

“Masih ditemukan, karena bicara pelanggar kan macamnya banyak, kita patroli masih ada yang buka, kita tegur, dan sanksi itu kan sifatnya ada yang berupa lisan, teguran, tertulis, penutupan atau penyegelan, pencabutan izin, bahkan denda administratif, dan protokol sosial,” terangnya. (Yudh/Dadi/Bentengpos.com)

Share this Article
Leave a comment