Pengembang Langgar Kesepakatan Dengan Warga Benda, Turidi : Kita Akan Panggil Stakeholder Terkait

bentengpos.com
4 Min Read
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang saat diwawancarai usai melakukan rapat hearing bersama warga Benda, Rabu (27/1/2021), Bentengpos.com
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang saat diwawancarai usai melakukan rapat hearing bersama warga Benda, Rabu (27/1/2021), Bentengpos.com

BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Rapat penyampaian aspirasi Tim 27 warga gusuran Benda di ruang Banggar diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, H Turidi Susanto, pada Rabu (27/1/2021), yang menyatakan bahwa warga meminta hak mereka yang dijanjikan baik dalam segi harga atas tanah, kontrakan, serta anggaran logistik yang disepakati namun sejak bulan Januari 2021 belum jua tersampaikan.

“Pada intinya kami memfasilitasi terkait aspirasi dari mereka, yang insya Allah karena berkaitan mengawali ini kita bersama komisi III bang Rano (DPR RI -red) dan kita belum dapat memastikan kapan waktunya. Yang pasti kita akan undang dan diskusi kembali kepada pihak terkait, karena kita hanya memfasilitasi selaku DPRD, karena ini kan kebijakan pusat,” jelas Turidi saat ditemui wartawan seusai rapat hearing bersama warga Benda, (27/1).

Guna membantu kebutuhan pokok warga gusuran Benda, Turidi pun menjelaskan telah bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang untuk dapat memberikan bantuan sosial (bansos) berupa sembako.

“Tadi juga kita panggil Dinsos untuk dapat memberikan bantuan sosial dalam bentuk sembako kepada masyarakat,” terangnya.

Adapun terkait hak atas harga tanah mereka yang belum terealisasikan, pihaknya akan mengupayakan bersama, dengan memanggil stakeholder terkait.

“Karena yang berkaitan dengan hukum, kita juga sudah perjuangkan melalui lawyer Bang Rano dan kita-kita yang mensuport kaitan masalah masyarakat,” pungkasnya.

Senada dikatakan oleh Dedi Sutrisno selaku koordinator warga Tim 27, yang telah menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Tangerang terkait adanya perjanjian yang dilanggar oleh pihak PT WIKA.

“Terutama dengan Pak Tomy (Humas PT WIKA -Red) karena kami sudah ada kesepakatan di Polres, bahwa untuk bidang yang 27 itu tidak bisa dikerjakan dulu, dan selain yang bidang 27 wargapun tidak pernah menggangu. Dan kami minta difasilitasi untuk bertemu dengan pihak JKC dan pihak PPK yang pernah menjanjikan kami untuk mengasih uang kontrakan serta dapur sampai urusan kami kelar, sampai urusan di Benda itu clear,” kata Dedi.

Dedi pun mengungkapkan sampai bulan Januari 2021 kemarin, uang kontrakan ini belum ada, bahkan wargapun dijanjikan akan diberikan kontrakan dengan syarat barter (tukar).

“Tapi dengan bahasa barter dengan posko lah, dengan kerjaan lah, bahkan kami sempat diberikan uang kontrakan dengan bahasa bahwa ini adalah uang kontrakan yang terakhir. Itukan berarti mereka melanggar perjanjian. Memang perjanjian itu tidak tertulis tapi kami sama-sama mengucapkan perjanjian itu di depan dewan secara lisan waktu di Masjid, dan kesepakatan dengan pak Tomy waktu di Polres itu mereka sudah langgar semuanya, sampai mulai pekerjaan di bidang 27 sama tenda kami kini entah dimana rimbanya,” keluhnya.

Warga korban gusuran, Dedi Sutrisno, Rabu (27/1/2021), Bentengpos.com

“Kami sih berharap untuk tenda dan perabotan kami itu harap dikembalikan, dan bertanggungjawab, karena itu sudah tertera diperjanjian untuk melakukan aktifitas di tanah kami itu gak ada masalah. Yang kami tuntut itu masalah harga, bukan kami tidak setuju dengan pembangunan jalan Tol, yang kami tidak setuju itu masalah harga, kenapa perbedaan harga terlalu jomplang, sedangkan tetangga kami yang dibayar tujuh juta ada, yang sepuluh juta pun ada, kenapa kami hanya dibayar dua juta enam ratus gitu aja,” pungkasnya. (Yudh/Bentengpos.com)

Share this Article
Leave a comment