
BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Proyek penambahan kapasitas saluran pipa air bersih dan bangunan milik PT. Moya yang berdiri di atas tanah pengairan di Jalan Komplek PU Prosida, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang diduga tidak mengantongi ijin.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada PT. Moya yang dihadiri oleh pihak pelaksana proyek.
“Kita sudah melakukan tindakan pemanggilan, namun saat kami periksa, mereka hanya menunjukkan sitplane dan tidak bisa menunjukkan surat ijinnya,” ujar Gufron saat dikonfirmasi, Kamis, (28/01/2021)
Atas pertimbangan tersebut, lanjut Gufron, pihaknya akan melayangkan surat peringatan penghentian kegiatan proyek tersebut.
“Pertimbangannya kemanfaatan kegiatan yang ada di lapangan,” pungkasnya.
Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama PT. Moya bungkam saat dikonfirmasi melalui selulernya. (Yudh/Bentengpos.com)