BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Dinas Budaya Pariwisata dan Pertamanan (DISBUDPAR) Kota Tangerang klarifikasi terkait adanya penurunan papan iklan brand TORACINO yang dilakukan pada Desember 2020 lalu.
Penyebab diturunkannya sejumlah papan iklan yang terpasang di tiap rumah makan oleh pihak DISBUDPAR, diketahui belum memenuhi kewajibannya terkait pajak daerah.
Kepala Bidang Pertamanan DISBUDPAR Kota Tangerang, Hendri Pratama mengatakan bahwa penurunan sejumlah papan iklan reklame itu, karena pihaknya diminta untuk bantu target PAD, apalagi dimasa pemulihan ekonomi saat ini.
“Kita turunkan itu tanggal 22 desember 2020 di foto jelas. Baru bayarnya januari 2021. Salahnya dimana? gara-gara kita turunkan mereka bayar ke negara, kan kita diminta untuk bantu target PAD,” terang Hendri kepada Bentengpos.com, Selasa (02/02/2021).
Hendri pun menjelaskan, setelah dilakukan pembayaran pajak sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) reklame yang terhitung sejak 18 Januari 2021 hingga 17 Januari 2022 melalui kas daerah Kota Tangerang, media iklan TORACINO pun dikembalikan.
“Kita tidak merusak apapun, setelah mereka bayar medianyapun sudah kita kembalikan,” pungkasnya. (Yudh/Bentengpos.com)