9 Buruh Proyek Apartemen Sky House Berharap Gaji Yang Dijanjikan Oleh PT SGI

9 Buruh Proyek Apartemen Sky House Berharap Gaji Yang Dijanjikan Oleh PT SGI

Suasana gedung proyek Apartemen Sky House, foto ist Bentengpos.com

BP. TANGERANG – (Kota Tangerang) Miris nasib sembilan buruh proyek yang bekerja di pembangunan apartemen Sky House belum mendapatkan gaji yang dijanjikan pembayarannya oleh PT SGI dilakukan tiap dua minggu sekali.

Kepada Bentengpos.com, wakil mandor dari PT SGI, Kaswan mengungkapkan bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama tertulis, gaji yang dijanjikan untuk tiap tukang sebesar Rp.130.000 perhari serta laden (kenek tukang) dijanjikan Rp.100.000 perhari lembur sampai jam 10 malam dalam hitungan 2 hari, Namun setelah kurang lebih 25 hari kerja sudah termasuk hitungan lembur, 9 orang pekerja belum mendapat pembayaran sama sekali dari pihak perusahaan.

“Dari sembilan buruh ada yang 24 hingga 25 hari belum dibayar, dan uang kasbon warung untuk makan tukang juga belum dibayar sama sekali,” ungkap Kaswan.

Kaswan pun menjelaskan, pihak Perusahaan menjanjikan pembayaran atau gaji tiap dua minggu sekali, namun hingga 4 Februari 2021 ini belum juga terbayarkan.

“Kerja di stop dari Sabtu, tanggal 30 Januari. janji pembayaran hari Selasa tanggal 2 Februari kemarin, tapi sampai sekarang belum ada keputusan, pembayaran janji hari Selasa kemarin tidak tertulis, tadi aku ke kantor gak ketemu sama pak Niko selaku pimpinan PT SGI,” keluhnya.

“Warung juga belum di bayar dari awal kita kerja padahal gaji per 2 minggu anak-anak sudah di potong bon warung. Total bon di warung sekitar Rp. 28.000.000,” ungkap Kasman.

Dilain sisi, Direktur PT SGI, berinisial NW saat dihubungi melalui pesan singkatnya enggan menjawab terkait adanya 9 pekerja/buruh yang belum dibayarkan haknya tersebut.

“Silakan bapak bikin. Dan sy tunggu kabar berita yg sdh bapak naikin. Kalau bapak berasa benar silakan Naikin. Dan ksh kabar sy setelah naik,” jawab NW melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (4/2) sore.

Saat ditanyakan terkait langkah kedepan untuk nasib para pekerja yang bernaung dalam perusahaannya, Direktur tersebut pun enggan memberikan penjelasan.

“Silakan bapak tnya narasumber bapak. Bilamana sdh naik beritanya. Ksh kabar saya. Kirim berita nya ke saya ya,” tulisnya.

Seperti diketahui, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 19 Peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, idealnya upah dibayarkan oleh perusahaan dalam jangka waktu paling cepat seminggu (tujuh hari) satu kali atau paling lambat sebulan (kurang lebih tiga puluh hari) satu kali. (Yudh/Bentengpos.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *